Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Budak Sabu Diringkus

×

Budak Sabu Diringkus

Sebarkan artikel ini
5 Sabu HST 3klm
KASUS SABU - Pria berinisial AS ditangkap karena kasus kepemilikan sabu. (KP/ist)

Barabai, KP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan pria bertubuh gempal berinisial AS (30) karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Priyadi mengatakan penangkapan warga Desa Pawalutan RT 005 RW 003, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Awang, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kalimantan Post

Petugas Satresnarkoba Polres HST kemudian melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Hasilnya, petugas mengamankan tersangka AS di halaman toko di Desa Awang hari Kamis (15/6) malam sekitar pukul 22.35 Wita.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,39 gram dan berat bersih 2,91 gram,” katanya.

Dalam proses penggeledahan, petugas di lapangan juga menyita uang tunai sebesar Rp 2 juta lebih yang diduga hasil transaksi narkoba. Kemudian, handphone merk Oppo, satu unit sepeda motor Suzuki Smash DA 3007 EY, plastik klip, timbangan digital serta serok terbuat dari sedotan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres HST Iptu Priyadi mengatakan, tersangka AS melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ary/K-4)

Baca Juga :  15 Taruna Akpol dan AAL Turun ke Tiga Sekolah Rakyat di Kalsel, Begini Harapan Kapolda
Iklan
Iklan