Tanjung, KP – Seorang pria berinisial MH (33) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong diamankan polisi akibat menendang mantan isterinya yang sedang menyusui anaknya.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM menjelaskan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK mengamankan pelaku MH diamankan di kediamannya, Sabtu (10/6) sore lalu.
“Menurut keterangan korban NJ (41) warga Kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong, kejadian penganiayaan tersebut berawal pada Jumat (23/06) malam, pelaku datang ke rumah korban setelah sekitar 10 hari tidak pulang ke rumah dan saat itu dalam pengaruh alkohol,” ungkap Sutargo, Senin (12/6).
Selanjutnya, menurut Sutargo, korban berkata kepada pelaku kalau mereka bukan lagi suami istri, untuk apa datang ke rumah korban.
Kemudian, korban menanyakan dimana sepeda motor miliknya yang dibawa pelaku, lalu pelaku menjawab bahwa dia hanya ingin menjenguk anaknya dan sepeda motor tidak ada.
Setelah itu korban mengancam akan melaporkan perkara tersebut ke polisi, kemudian pelaku marah dan mengamuk dengan cara menendang-nendang barang-barang yang ada di rumah dan kemudian mengambil pisau dari balik bajunya.
“Saat pisau tersebut masih di dalam sarungnya, pelaku berkata akan membunuh mantan isterinya tersebut malam itu,” katanya.
Mendengar ancaman tersebut, korban menjawab tidak takut mati dan ingin menemui bapaknya yang sudah almarhum dan pelaku langsung menendang bagian perut sebelah kanan dan pinggang kanan korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 3 kali dan saat itu korban sedang berbaring sambil menyusui anaknya.
“Pelaku MH saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebuh lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MH dan 1 lembar pakaian motif belang hitam putih milik korban NJ,” pungkas Sutargo. (ros/K-4)















