Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tipu Toko Kosmetik di Kapuas, Perempuan Asal Batola Diamankan Polisi

×

Tipu Toko Kosmetik di Kapuas, Perempuan Asal Batola Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230603 202226 bbbbbb

KUALA KAPUAS, kalimantanpost.com – Seorang perempuan berinisial NA (35) warga Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan hukum, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan di toko kosmetik di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Benar, terduga pelaku NA terkait kasus penipuan. Sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu (3/6/2023).

Baca Koran
IMG 20230603 WA0009

Pelaku NA diamankan di kediamannya, perumahan Puntik Tengah, Kecamatan Mandastana, Batola, Kalsel pada Jumat, (2/6) sekitar pukul 21.30 WIB, di backup Unit Resmob Satreskrim Polres Batola.

ditangkap polisi, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap sebuah toko kosmetik di Jalan Mahakam, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas pada tanggal 27 Mei 2023, hingga pemilik usaha mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kronologis kejadian, berawal saat pelaku yang tidak dikenal oleh korban datang ke toko kosmetik di Jalan Mahakam, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas pada tanggal 27 Mei 2023.

NA kemudian memilih dan memesan sejumlah barang kosmetik.

“Setelah semua dipesa, barang dikemas dan di bungkus menjadi satu oleh korban. Tiba-tiba pelaku NA memberitahukan dirinya hendak ke luar sebentar sambil membawa barang kosmetik tersebut ke luar toko begitu saja,” terangnya.

Setelah ditunggu beberapa lama, pelaku NA tidak kunjung kembali ke toko dan korban baru menyadari pelaku tidak membayar semua pesanan tersebut.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp. 6.285 000 dan melaporkan kejadian ke kepada Polisi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku NA akan dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(Lw/KPO-3)

Baca Juga :  Lima Tersangka Ditetapkan KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Iklan
Iklan