BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Sebanyak 1.095.340 batang hasil tembakau, 474,7 liter minuman mengandung etil alkohol tanpa pajak dan 14 paket barang eks kepabeanan dimusnahkan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, Rabu (26/7/2023).
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Bea Cukai Banjarmasin sepanjang tahun 2022 dan 2023 terhadap 86 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang terjadi di 11 Kota dan Kabupaten yang berada di wilayah Kalimantan Selatan.
Total perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp 1.340.665.160 dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan PMK-51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
Barang-barang berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol yang dimusnahkan, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan
kerugian negara senilai Rp 881.290.940,00.
Sedangkan barang-barang berupa barang eks kepabeanan yang dimusnahkan, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yakni merupakan barang yang dilarang dan atau dibatasi untuk diimpor.
Pemusnahan atas barang-barang sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong, dituang ke dalam drum dan ditimbun di dalam dalam tanah, dengan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan, TNI, Polri, Satpol PP, Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, Perusahaan Jasa Titipan dan awak media.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, Edy Susetyo
mengatakan pihaknya sudah bekerjasama dengan para ekspedisi apabila ada pengiriman barang-barang ilegal supaya dilaporkan ke Bea dan Cukai.
“Modus pembelian tanpa mengguna label pajak ini, mereka membelinya melalui Shopie dan Tokopedia, lalu mengiriminya tanpa mencantumkan nama pengirim,” tandasnya.
Berkat adanya laporan jasa ekspidisi, ditemukan barang yang akan dilakukan pengiriman ke daerah Hulu Sungai dan di daerah pedalaman.
“Karena disitulah masyarakat banyak membeli rokok tanpa pajak bea cukai,” pungkas Edy. (Fik/KPO-3)















