Tanjung, KP – Upaya untuk melakukan pencegahan atau mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Bupati Tabalong, Dr Drs H Anang Syakhfiani M.Si, menyampaikan enam poin.
Ke enam poin tersebut dimuat dalam Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor B-242/BPBD/SEKRT/400/06/2023 tentang Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Tabalong.
Arahan Bupati yang termuat dalam
edaran ditujukan kepada organisasi perangkat daerah, lembaga, perbankan, perusahaan, camat, lurah, kepala desa, tokoh dan seluruh masyarakat Tabalong.
Dari enam poin yang disampaikan tersebut berisikan pertama, seluruh masyarakat yang melakukan aktivitas dan pembukaan lahan serta pembersihan lahan di wilayah Tabalong
tidak diperbolehkan dengan cara dibakar, baik sengaja maupun tidak sengaja. Dan tidak membuang puntung rokok sembarangan dalam keadaan menyala, termasuk juga tidak membakar sampah sembarangan.
Kedua, organisasi daerah, lembaga perbankan kecamatan, kelurahan, dan kepala desa diminta mengawasi masyarakat yang membuka lahan serta melaksanakan sosialisasi dengan menyebarkan informasi melalui spanduk, brosur, dan sebagainya.
Ketiga, menjaga lahan pertanian agar tidak terbakar dan memotong sisa-sisa jerami padi yang telah dipanen dan menumpuk pada tempat yang aman agar tidak mudah terbakar.
Keempat, mempersiapkan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran hutan dan lahan sesuai tanggung jawab masing-masing stakeholder.
Kelima, segera menyampaikan laporan apabila ada kebakaran hutan dan lahan kepada kelurahan, desa, kehutanan, TNI-Polri, BPBD, dan UPBS melalui sistem komunikasi baik radio, WhatsApp, atau aplikasi lainnya.
Keenam, mengintensifkan patroli lebih awal pada daerah-daerah rawan kebakaran hutan dan lahan apabila terdeteksi titik hotspot.
Arahan disampaikan lantaran awal Mei hingga Agustus 2023 merupakan awal musim kemarau. (ros/K-6)