PALANGKA RAYA, kalimantanpost.com – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk periode bulan Juni 2023 telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil pertemuan
Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng dengan berbagai pihak terkait di aula dinas kantor tersebut pekan lalu, ditetapkan TBS sebagai berikut.
Untuk umur tanaman tiga tahun harga TBS-nya Rp1.574,55, umur empat tahun Rp1.721,40, umur lima tahun Rp1.860,05, dan umur enam tahun Rp1.914,18.
Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp1.951,48, umur delapan tahun Rp2.040,76, umur sembilan tahun Rp2.094,42, dan umur 10- 20 tahun Rp2.153,21.
Sementara itu, dari hasil penetapan tersebut juga terlihat harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) Kalteng bulan Juni 2023 kembali turun dari bulan sebelumnya Rp10.232,39 (per kg + PPN) turun menjadi Rp9.966,40.
Plt Kadisbun Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Achmad Sugianor saat memimpin rapat menyatakan, rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalteng untuk bulan Juni ini, sebagai pedoman penetapan harga TBS di tingkat pekebun (Plasma/Mitra), sambil menunggu terbitnya SK Gubernur Kalteng tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun di Kalteng.
“Sebagai dasar pelaksanaan perhitungan harga TBS ini adalah Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 65 Tahun 2020,” ucapnya.
Menurutnya, ada 40 perusahaan yang seharusnya menjadi penyuplai data, tetapi hanya 16 perusahaan saja yang menyampaikan datanya. Masih banyak perusahaan yang tidak menyampaikan.
“Sebenarnya data-data yang disampaikan perusahaan ini merupakan bahan dasar untuk penetapan harga pembelian TBS tersebut,” kata Sugianor.
Dia menambahkan, pada rapat kali ini hanya 16 perusahaan yang bisa hadir, padahal pihaknya sangat mengharapkan semua perusahaan bisa hadir, sehingga harga yang ditetapkan merupakan harga ketetapan seluruh wilayah di Kalteng.
Sementara itu Plt Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng Rizky Djaya meminta agar Dinas Perkebunan lebih serius dan tegas kepada perusahaan perusahaan yang tidak mengirimkan data, serta tidak hadir pada rapat penetapan TBS setiap bulannya.
“Data yang dikirim perusahaan adalah salah satu komponen utama untuk menentukan harga pembelian TBS yang wajar,” tandasnya.
Turut hadir sebagai peserta pada rapat ini, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, Akademisi, perusahaan mitra, petani mitra, perwakilan koperasi, tim pokja penetapan harga TBS dan dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota. (Drt/KPO-3)