Bahkan dalam rancangan keuangan KUA APBD dan PPAS tahun 2024 diproyeksikan pendapatan sebesar Rp 2,1 triliun
BANJAMASIN, KP – Pemko Banjarmasin melalui Sekretaris Daerah Ikhsan Budiman menyampaikan Dokumen Rancangan Keuangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna tahap I DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (12/7/2023).
Ikhsan Budiman mengatakan, sesuai RPJMD Kota Banjarmasin, prioritas program pembangunan kota ‘seribu sungai’ ini tetap difokuskan selain peningkatan berbagai infrastruktur,tapi juga mempercepat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ia menjelaskan, dokumen keuangan perubahan KUA APBD /PPAS tahun tahun 2024 memuat kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.
Dihadapan sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya ini dijelaskan, penyampaian rancangan keuangan KUA APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024 juga diperlukan untuk memproyeksikan APBD dengan perkembangan yang terjadi anggaran tahun depan.
Bahkan dalam rancangan keuangan KUA APBD dan PPAS tahun 2024 diproyeksikan pendapatan sebesar Rp 2,1 triliun. Pendapatan Rp 2,1 triliun.
Pembiayaan Daerah Rp sekitar 400 miliar . Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat drastis dengan proyeksi Rp 811 miliar
Ikhsan Budiman proyeksi pendapatan ini hanya angka sementara sampai nantinya menunggu kucuran dana transfer dari pemerintah pusat sumber pendapatan lainya seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kembali ia mengemukakan. dalam KUA APBD dan PPAS tahun anggaran 2024 Pemko Banjarmasin masih tetap memfokuskan tiga skala prioritas pembangunan.
Ketiga skala prioritas itu adalah normalisasi sungai, pembenahan drainase, wira usaha baru mandiri melalui pengembangan UMKM dan pembangunan berbagai infrastruktur.
Menyikapi rancangan keuangan perubahan KUA /PPAS APBD tahun anggaran 2024 seluruh fraksi di dewan menyepakati, dapat menerimanya untuk dilakukan pembahasan tahap berikutnya antara Tim Panitia Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Banjarmasin dengan Badan Anggaran DPRD Banjarmasin. (nid/K-3)