Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel mendukung upaya penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal.
“Penguatan KPID ini menjadi perhatian DPRD Kalsel, dengan menyusun payung hukum untuk mengoptimalkan keberadaan lembaga yang mengawasi penyiaran di daerah,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel, H Gusti Rosyadi Elmi kepada wartawan, usai rapat BP Perda bersama SKPD terkait, Kamis (10/8/2023), di Banjarmasin.
Rosyadi Elmi mengungkapkan, Raperda Penyelenggaraan Penyiaran ini akan memperkuat kelembagaan KPID Kalsel, yang melemah dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana kewenangan penyiaran merupakan tanggungjawab pusat.
“Inilah yang menyebabkan Pemprov Kalsel tidak bisa lagi mengalokasikan anggaran dan staf untuk sekretariat KPID Kalsel, seperti halnya lembaga lainnya,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Namun, ketentuan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 9 ayat 6 menyatakan, pendanaan KPI Pusat berasal dari APBN dan pendanaan KPI Daerah berasal APBD. “Saat ini, anggaran KPID berasal dari APBD Kalsel dalam bentuk hibah,” tambah Rosyadi Elmi.
Selain itu, kewenangan perizinan lembaga penyiaran juga ditarik ke pusat, sehingga kewenangannya hanya pada pengawasan lembaga penyiaran yang ada di daerah.
“Ini yang akan diperkuat, agar KPID punya taring untuk mengawasi penyiaran di daerah, termasuk memperbanyak konten-konten lokal,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel IV, meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Hulu Sungai Tengah (HST).
Selain Raperda Penyelenggaraan Penyiaran yang merupakan inisiatif Komisi I DPRD Kalsel, juga Raperda Inovasi Daerah yang diusulkan Komisi III.
Kemudian dua Raperda dari eksekutif, yakni Revisi Perda Nomor 19 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kalsel tahun 2018-2038, dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan penggabungan dua Perda sekaligus menyesuaian beberapa item pajak dan retribusi daerah.
Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Fahrianoor mengatakan, penguatan kelembagaan KPID ini diperlukan agar bisa optimal melaksanakan tugas dan fungsinya, tidak hanya mengawasi lembaga penyiaran.
“Seperti pengembangan atau pemberdayaan lembaga penyiaran, sehingga penyiaran di Kalsel lebih bagus lagi dalam menyediakan konten maupun sumber daya manusia,” ujar Fahriannoor selaku tenaga ahli penyusunan Raperda Penyiaran.
Salah satu kendala adalah anggaran dan keberadaan sekretariat, yang perlu dicarikan solusinya melalui Raperda ini, termasuk skema bagaimana yang diinginkan KPID.
“Pastinya KPID harus bisa melihat celah dan membangun hubungan antar lembaga, termasuk komunikasi, yang akan diatur dalam Perda ini,” tegasnya. (lyn/KPO-1)