AMUNTAI, kalimantanpost.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) siapkan Klinik atau tempat konsultasi yang ingin bertanya Persetujuan Mendirikan Gedung (PMG).
Ruang konsultasi terkait PMB tersebut sekaligus dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat dan tempat untuk bertanya karena dinilai masih ada kemungkinan yang belum memahami.
Kepala Dinas PUPR HSU, Amos Silitonga saat ditemui Jumat (11/8/2023) mengatakan, klinik tersebut disiapkan sementara dan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedur mengurus PMB ini.
Kadis PU menambahkan, sejak dua tahun terakhir untuk mendirikan bangunan, apalagi bertingkat harus ada kajian teknis keamanan bangunan.
“Jadi sifatnya sementara sebagai bentuk sosialisasi ini kami berikan dulu konsultasi bagaimana membuat PMB agar masyarakat memahami maksud dan tujuannya,” kata Amos.
Dia menambahkan ruang yang disiapkan tersebut juga dalam rangka memberikan fasilitas internet mengupload kelengkapan berkas PMB.
“Karena sekarang sistemnya aplikasi yang terkoneksi ke jaringan itu harus persyaratan berkas semua diupload”, bebernya Amos.
Dinas PUPR HSU hanya memberikan kajian teknis selanjutnya pemohon bisa membayar di Kantor Pelayanan Terpadu HSU sesuai dengan ketentuan. Sementara jika bangunan yang dimohonkan terbuat dari kayu tentu tidak serumit kajian teknisnya dibanding dengan beton.
“Kalau bangunan beton apalagi bertingkat. Ada kajian teknisnya ditinjau dari segi keamanan,” pungkas Amos. (Nov/KPO-3)