Tanjungredeb, KP – Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkoba di hari Kemerdekaan.
Kasus pertama yang diungkap melibatkan dua tersangka. Tersangka pertama BC dan tersangka kedua YH terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap Hari Kamis 17 Agustus 2023 sekitar jam 17.30 Wita di Jalan Gunung Panjang, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Barang bukti yang yakni 2 paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, lembaran tisu, lembaran celana, serta dua unit ponsel merk Oppo dan Vivo.
Kasus kedua melibatkan tersangka TH terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Pria ini ditangkap Hari Jumat 18 Agustus 2023 sekitar jam 01.00 Wita di Jalan Poros Berau-Samarinda Km 103 tepatnya di depan Mako Polsek Kelay, Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay,
Kabupaten Berau. Barang bukti yang disita meliputi 1 bungkus besar narkotika jenis sabu, plastik klip kecil, sendok shabu, timbangan, tas selempang, kendaraan bermotor, serta ponsel merk Samsung dan Xiaomi.
Wakapolres Berau Kompol Rangga Abiasa ST SIK MT mengungkapkan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi dan membantu upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Berau,” ungkapnya.(humas polri/K-4)