Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Hukuman Tegas, 165 Sepeda Motor Berknalpot Brong Masih Ditahan

×

Hukuman Tegas, 165 Sepeda Motor Berknalpot Brong Masih Ditahan

Sebarkan artikel ini
5 Knalpot Brong 3klm 1
RAZIA - Anggota Polresta Banjarmasin mengamankan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Jalan Ahmad Yani Km 5 Banjarmasin.(KP/ist)

Banjarmasin, KP – Satlantas Polresta Banjarmasin memberikan hukuman tegas sebagai efek jera terhadap sepeda motor berknalpot brong atau

racing yang terjaring razia.

Iklan

Hingga Senin (31/7), semua motor yang ditilang itu belum ada yang dikeluarkan jajaran Satlantas atau diambil pemiliknya.

“Kami tahan motor selama dua minggu dan pemiliknya dikenakan tilang,” kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir.

Dikatakan, sebanyak 165 sepeda motor ini hasil penindakan razia selama satu pekan terakhir.

Kasat Lantas mengatakan, hukuman tegas berupa penahanan motor dalam waktu lama merupakan perintah Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol

Sabana Atmojo, yang geram dengan penggunaan knalpot brong.

“Kapolresta ingin memastikan tidak ada lagi motor yang menggunakan knalpot bising meresahkan masyarakat tersebut. Razia terus kami gelar
agar penggunaan knalpot brong ini bisa ditekan,” katanya.

Adapun sasaran utama razia adalah wilayah yang kerap digunakan untuk balapan liar seperti di Jalan Ahmad Yani Km 4 sampai Km 6

Banjarmasin.

Karena itu sebelum terjaring razia, Chaidir mengimbau agar pemilik motor bisa mengganti knalpot brongnya kembali ke semula yakni

knalpot standar dari pabrikan.

“Kami juga berharap informasi dari masyarakat untuk selalu memberitahukan jika ada aksi balap liar agar segera ditindaklanjuti,”

tutupnya.(*/K-2)

Iklan
Baca Juga :  Dua Rumah di Palangka Raya Nyaris Ludes, Diduga Sengaja Dibakar
Space Iklan
Iklan
Ucapan