Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTapin

34 Kasus Karhutla Sedang Lidik Polrest Tapin, Dua Petani Jadi Tersangka

×

34 Kasus Karhutla Sedang Lidik Polrest Tapin, Dua Petani Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20230929 WA0041
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan memadamkan titik api di Tapin, Kalimantan Selatan, Sabtu (23/9/2023). (Kalimantanpost.com/Antara)

RANTAU, Kalimantanpost.com – Polres Tapin, Kalimantan Selatan melanjutkan penyelidikan terhadap beberapa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) usai dua petani menjadi tersangka.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan petugas telah memasang garis polisi pada setiap lahan yang masuk tahap penyelidikan.

Kalimantan Post

“Ada 34 kasus karhutla yang sedang kita lidik,” ujar Haris kepada ANTARA di Rantau, Kabupaten Tapin, Jumat (29/9/2023).

Haris mengungkapkan penyidik kepolisian menemui kendala mengungkap kasus karhutla, antara lain minim informasi, saksi, serta barang bukti.

“Terkait penyebab karhutla akibat human error ataupun alam, itu ranah Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Sepanjang 2023, Polres Tapin mengungkap dua kasus karhutla, yakni tersangka Sukarno (43) karena membakar lahan untuk menanam singkong di pinggir Jalan Trantang, Kecamatan Tapin Utara pada Rabu, (30/8).

Serta tersangka Ilmi (41) karena membakar lahan milik sendiri untuk menanam cabai di Desa Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin pada Jumat (22/9).

Kedua tersangka tersebut, kata Haris, dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapin sejak 1 Juni-28 September 2023 menunjukkan lahan terdampak karhutla mencapai 273,13 hektare dan 99 titik api. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Pemkab Tapin Dorong Literasi Budaya Lewat Antologi Lokal
Iklan
Iklan