Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Satpol PP Siapkan Penataan Bangunan di Bahu Jalan Sungai Kitano

×

Satpol PP Siapkan Penataan Bangunan di Bahu Jalan Sungai Kitano

Sebarkan artikel ini
Hal 4 4 KLM Martapura Penataan bangunan
PENATAAN BANGUNAN - Satpol PP menyiapkan langkah penataan bangunan, seperti warung, lapak dan bangunan lainnya di sekitar bahu Jalan Syekh M Arsyad Al Banjary, Sungai Kitano, Martapura Timur. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Pemkab Banjar melalui Satpol PP menyiapkan langkah penataan terhadap bangunan, seperti warung, lapak dan bangunan lainnya yang berada di sekitar bahu Jalan Syekh M Arsyad Al Banjary, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur.

Penataan tersebut dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan bangunan di sekitar bahu jalan yang dinilai berkaitan dengan fungsi ruang jalan sebagai fasilitas publik.

Kalimantan Post

Kasatpol PP Banjar Yuana Karta Abidin mengatakan, pihaknya saat ini masih berada pada tahap persiapan sebelum pelaksanaan penertiban.

“Langkah awal, sosialisasi dan pemasangan pengumuman pada masyarakat maupun pemilik bangunan di lokasi,” ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi diperlukan, agar pemilik bangunan mendapatkan informasi yang jelas mengenai ketentuan yang berlaku serta tahapan penataan yang akan dilakukan.

“Jadi penataan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba,” katanya.

Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, terdapat 13 bangunan yang berada di sisi kiri dan kanan jalan yang menjadi perhatian dalam proses penataan. Yuana menjelaskan, pendataan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah daerah menentukan langkah selanjutnya, sesuai kondisi di lapangan dan ketentuan berlaku.

“Penggunaan ruang publik, termasuk bahu jalan, perlu memperhatikan kepentingan seluruh penggunanya. Keberadaan bangunan yang terlalu dekat dengan ruang lalu lintas, berpotensi mengganggu fungsi jalan, apabila tidak ditata sesuai aturan,” tandasnya.

Pihaknya tentu mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Namun, fungsi jalan dan bahu jalan juga harus tetap dijaga agar aman, tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan penataan, Satpol PP Kabupaten Banjar berpedoman pada sejumlah regulasi. Diantaranya Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, penataan juga mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima, khususnya terkait keberadaan dan aktivitasnya yang memanfaatkan ruang publik.

Baca Juga :  Kemarau Panjang, Banjar Perkuat Antisipasi Karhutla-Krisis Air

Regulasi lainnya, Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung, yang menjadi salah satu dasar melihat aspek bangunan dan pemanfaatannya.

Menurut Yuana, pemerintah daerah juga memahami, keberadaan warung dan lapak berkaitan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, penataan tidak semata-mata diarahkan pada tindakan penertiban, tetapi dengan memperhatikan tahapan dan aturan berlaku. (Wan/K-5)

Iklan
Iklan