
Polres Banjarbaru Musnahkan Sabu Senilai Rp 6 Miliar Lebih
Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menyelamatkan sekitar 38.399 jiwa dengan asumsi satu gram digunakan oleh 10 orang.
BANJARBARU, KP – Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu di depan gedung Sat Resnarkoba, Selasa (19/9).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak berwenang untuk memberantas peredaran Narkotika di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini serta penegakan hukum terhadap para tersangka yang telah diungkap oleh petugas Kepolisian.
Pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilakukan oleh Polres Banjarbaru ini melibatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam berbagai operasi penindakan pada beberapa kurun waktu terakhir. Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan total senilai miliaran rupiah.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah SIK SH MSi dalam konferensi pers yang diadakan di lokasi pemusnahan, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti Narkotika ini adalah langkah tegas dari Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya Narkotika, dan kami akan terus bekerja keras untuk mencapai tujuan itu,” ungkapnya.
Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 3.839,3 (tiga ribu delapan ratus tiga puluh sembilan koma tiga) gram yang ditaksir mencapai Rp 6.142.880.000 (enam milyar seratus empat puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan harga Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per satu gram.
“Dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menyelamatkan sekitar 38.399 jiwa dengan asumsi satu gram digunakan oleh 10 orang. Sebelum dilakukan pemusnahan kami juga akan terlebih dahulu melakukan pengujian keaslian kandungan Metameramine (sabu-sabu) pada barang bukti yang ada,” tuturnya.
Setelah terbukti mengandung Metameramine, pemusnahan barang bukti Narkotika kemudian dilakukan dengan prosedur yang ketat dan transparan.
Barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang sesuai dan mendapat persetujuan dari pihak berwenang. Para saksi, termasuk perwakilan dari Kejaksaan dan BNN, turut hadir dalam acara ini untuk memastikan transparansi dan keakuratan prosedur pemusnahan.
Hal itu merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas penegakan hukum dalam penindakan Narkotika.
Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait seperti Wakil Walikota Banjarbaru Wartono SE, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah SH MH, Kepala BNN Kota Banjarbaru AKBP Arif Wahyu Bibitharta SH MH MA, Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Benny Sudarsono SH MH Kajari Banjarbaru Hadiyanto SH serta Dandim 1006/Banjar yang diwakili Dan Unit Intel Kodim 1006/Banjar Letda Inf Bambang Sutejo, Ketua MUI Kota Banjarbaru KH Nursyahid Ramli Lc serta rekan-rekan awak media yang ada di Banjarbaru.
“Harapannya, kehadiran para jurnalis hari ini bisa turut menyebarkan berita dan informasi mengenai kegiatan tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Narkotika serta pentingnya mendukung upaya pemberantasan Narkotika yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian,” katanya.
Dengan pemusnahan barang bukti Narkotika ini, Polres Banjarbaru menegaskan komitmennya untuk terus bekerja keras dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayahnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait Narkotika sehingga bisa bersama-sama menjaga keamanan di Kota Banjarbaru.(humas polri/K-4)
