Ditemukan tak Ber-Amdal, dan mendapat reaksi keras Pansus III DPRD Kalsel.
BANJARMASIN, KP – Sebanyak 18 perusahaan pertambangan di Kalimantan Selatan (Kalsel) ditemukan tetap beroperasi meski tidak memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Temuan memicu reaksi keras dari Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel yang mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan tersebut.
Pelanggaran ini terungkap dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 antara Pansus III DPRD Kalsel bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Banjarmasin, Senin (13/4).
Data tersebut merujuk pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya aktivitas tambang ilegal di luar prosedur.
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H Husnul Fatahillah, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang ditemukan meliputi area operasional yang melebihi konsesi, masuk ke kawasan hutan, hingga kegagalan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Husnul menegaskan bahwa kondisi ini mencerminkan lemahnya koordinasi dan pengawasan antar-instansi, mulai dari DLH, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Ada izin yang keluar tanpa AMDAL. Kami sudah minta dihentikan sementara, tapi kenyataannya mereka masih beroperasi. Ini bisa dikatakan ilegal, pengawasannya kecolongan,” tegas Husnul.
DPRD Kalsel menjadwalkan pemanggilan secara bertahap terhadap 18 perusahaan tersebut, terutama yang berskala besar.
DPRD juga akan memanggil kembali instansi teknis terkait untuk mengklarifikasi proses terbitnya izin usaha operasi yang dinilai cacat hukum tersebut.
Sanksi yang disiapkan bagi perusahaan yang terbukti melanggar tidak hanya bersifat administratif.
Husnul menegaskan komitmen dewan untuk mendorong penegakan aturan tanpa kompromi demi mencegah kerusakan lingkungan jangka panjang “di Bumi Lambung Mangkurat, jika terbukti melanggar, perusahaan tambang. (*/nau/K-2)















