Banjarmasin, KP – Terdakwa Andi Yulianto alias Andi Encek, perkara pembunuhan Bidan Hj Rahmaniah (58), seorang bidan di Jalan Kelayan A, Gang Antasari 2, Kecamatan Banjarmasin Selatan, divonis seumur hidup.
Ini, pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa, (14/4).
Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP hingga Pasal 459 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Narapidana yang divonis seumur hidup ini umumnya tidak mendapatkan remisi, melainkan harus menjalani masa tahanan sampai ajal
Vonis disampaikan Majelis Hakim Diketuai Irfanul Hakim SH,MH, sedangkan dan Jaksa Penuntut Uum (JPU) Sendra SH diwakili Adiyaksa SH dari Kejari Banjarmasin.
Pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU, yang mana terdakwa Andi Encek telah terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan hingga luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 459 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 (Pasal 340 KUHP lama) dan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang No 1.
“Memutuskan putusan terhadap terdakwa Andi dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Mendengar Putusan tersebut terdakwa Andi Encek menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap, setelah diberi waktu selama tujuh hari.
Sedangkan pihak keluarga dari Almarhumah Bidan Hj Rahmaniah, langsung mengucap syukur yag nampak puas.
Termasuk anak dari almarhumah yakni Rina, yang turut menjadi korban perbuatan terdakwa, tak kuasa menahan air mata.
“Terimakasih ucap mereka kepada Majelis Hakim.
Vonis Ini sesuai harapkan.
Kami bersyukur terdakwa Andi bisa dihukum seumur hidup dan ini adalah sesuai dengan harapan dari pihak keluarga,” katanya lagi pada awak media.
Diketahui peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 Wita.
Terdakwa mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam sambil berpura-pura membeli obat.
Selain itu, terdakwa juga sempat meminta pinjaman uang sebesar Rp500 ribu kepada korban.
Namun, permintaan tersebut ditolak sehingga terdakwa langsung menyerang korban dengan senjata tajam.
Rina Mutia, anak korban, yang mengetahui kejadian berupaya memberikan pertolongan.
Namun, ia juga menjadi korban juga ditikam oleh terdakwa.
Untuk sang ibu (bidan) sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Akan tetapi, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan dn Rina sempat dirawat.
Untuk pelaku berhasil diamankan Polisi tak lama setelah kejaadian itu. (K-2)















