Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTapin

Bupati : RTRW Mampu Menjawab Program Pembangunan Tapin

×

Bupati : RTRW Mampu Menjawab Program Pembangunan Tapin

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tapin 35 klm 21
Pj BUPATI TAPIN - Muhammad Syarifuddin membuka secara resmi Konsultasi Publik.(KP/Abdillah)

Rantau, KP – Penjabat Bupati Tapin M Syarifudin MPd membuka Rapat Konsultasi Publik Ke-2 Dalam Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin Tahun 2023 –
2042 bertempat Hotel Fugo Banjarmasin Sabtu (27/10).

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Dr H Sufiansyah MAP, Asisten Ekobang H Errani Martin, Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Syafrudin SIP, Kepala Dinas PUPR Rizkan Noor serta perwakilan Forkopimda Tapin dan instansi terkait lainnya.

Kalimantan Post

Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin dalam sambutannya mengatakan, RTRW merupakan bentuk spasial dari rencana pembangunan, jadi jika didalam rencana pembangunan berbicara tentang bagaimana upaya mengembangkan sektor ekonomi, maka RTRW akan memetakan derah-daerah yang potensial.

“Untuk mewujudkan upaya tersebut. kedudukan rencana tata ruang dan rencana pembangunann berada pada posisi yang sama, sehingga saling mengacu dan Selaras,” terangnya.

Pentingnya hal tersebut adanya mandatoris penyelarasan Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 Dan UU 26 Tahun 2007 juga Pasal 160 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Bahwa Penyusunan Peraturan Daerah RPJPD Dan RPJMD berpedoman Pada Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW.

Rencana tata ruang harus menjadi panglima dalam pelaksanaan program-program pembangunan dan rencana tata ruang harus mumpuni secara kualitas untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam pemberian izin-izin pemanfaatan ruang.

Berharap para peserta rapat konsultasi Publik Ke- 2 ini dapat memberikan data dan Informasi juga masukan terkait dengan REVISI RTRW tahun 2023-2042 ini terutama arah pengembangan kawasan 20 tahun mendatang di Kabupaten Tapin. 

Kepala Dinas PUPR Tapin Rizkan Noor mengatakan, maksud pelaksanaan konsultasi Publik ke 2 adalah dalam rangka koordinasi strategi percepatan dalam penyusunan dan penetapan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin Tahun 2023-2043.

Konsultasi publik sejak ditetapkannya peraturan daerah nomor 10 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah dimana kebijakan pembangunan tersebut dari pemerintah kabupaten, provinsi sampai pusat maka dari dasar isu-isu itulah diperlukan revisi RTRW Kabupaten Tapin,” katanya.

Baca Juga :  Desa Ayunan Papan Andalkan Pekarangan Produktif, Siapkan Lomba Aku Hatinya PKK

Sementara tujuan kegiatan konsultasi Publik ke2 ini adalah pengumpulan data dan informasi juga untuk mendapatkan masukan dari seluruh peserta dalam rangka penyempurnaan Raperda RTRW Kabupaten Tapin Tahun 2023-2043.

Melalui konsultasi Publik ke2 ini diharapkan sumbangsih saran dan masukan dari peserta, dukumen rancangan peraturan daerah RTRW Kab Tapin akan semakin komprehensif dan berkualitas.

Adapun konsultasi publik ke 2 yaitu penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis RTRW Kab Tapin Tahun 2023-2043. Dimana Dokumen KLHS ini sebagai bahan agar RTRW nantinya berwawasan lingkungan.

Adapun yang menjadi Nara sumber dalam konsultasi publik  DPUPR Provinsi Kalsel dan Dinas LH Provinsi Kalsel. (abd/K-6)

Iklan
Iklan