Banjarmasin Kalimantanpost.com – Dua terdakwa dalam perkara pembebasan lahan untuk pembangunan areal parkir di obyek wisata Tanuhi Kecamatann Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, masing-masing divonis selama setahun penjara.
Kedua terdakwa yakni Muhammad Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsdiair selama sebulan kurungan.
Vonis ini disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah pada sidang lanjutan, Senin (16/10).
Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU Mahden Kahfi, vonis majelis lebih rendah dimana kedua tedakwa dituntut masing-masing 15 bulan penjara.
Muhmmad Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya juga diwajibkan membayar denda-masing Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Karena para terdakwa mengembalikan semua kerugian Negara, maka kepada mereka dibebaskan dari tuntutan uang pengganti, tegas Masden.
Majelis juga sependapat dengan JPU, kalau kedua terdakwa bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidiarnya.
Semua kerugian Negara yang berjumlah Rp 818 juta lebih semuanya dikembalikan para terdakwa dan uangnya dititipkan pada Bank plat merah yang ada di Kandangan.
Para terdakwa, M Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya didakwa melakukan korupsi pada pengadaan lahan perluasan objek wisata Tanuhi di Kecamatan Loksado, HSS pada tahun 2019-2020 lalu. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 818.475.526.
Terdakwa Zakir Maulidi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Eko Hendra Wijaya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pengadaan lahan parkir objek wisata pemandian air panas tersebut.
Pada proses penyidikan dan pembuktian di persidangan, terkuak fakta jika sebagian lahan yang dilakukan pembelian oleh kedua terdakwa tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung.
Atas putusan tersebut kepada para pihak diberikan kesempatan untuk menerima atau banding maupun pikir pikir. (hid/K-4)















