Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Mundur Pegawai Bank, Acim Bacaleg Nasdem Bantim

×

Mundur Pegawai Bank, Acim Bacaleg Nasdem Bantim

Sebarkan artikel ini
Hal 9 1 KLm Muhammad Mustakim
Muhammad Mustakim atau yang dikenal Acim mundur dari perbangkan dan Bacaleg.

Banjarmasin, KP – Peraturan Komisi Pemilihan (PKPU) Nomor : 10 tahun 2023 yang mengharuskan anggota TNI/Polri atau pegawai BUMN dan BUMD mengundurkan diri pekerjaannya rupanya tidak menghalangi niat untuk terjun ke panggung politik dalam menyongsong pemilu legislatif 2024.

Salah satunya yaitu Muhammad Mustakim S.Sos, M.A.B yang terdaftar pegawai salah bank yang berkantor di Kota Banjarmasin.

Baca Koran

Kepada {KP} Jumat (6/10/203) ,sosok pria yang masih berusia muda dan berpeluang meniti karir cerah pada bank Kalsel ditempat kerjanya ini dengan tekad bulat akan menggeluti terjun ke panggung politik.

Dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan KPU Kota Banjarmasin nama Muhammad Mustakim yang akrab disapa Acim ini terdaftar DCS nomor urut 5 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk DCS anggota DPRD Kota Banjarmasin daerah pemilihan (dapil) 3 Kecamatan Banjarmasin Timur.

Acim menyatakan keputusan menjatuhkan pilihannya terjun ke politik sudah bulat. Salah satu yang melatarbelakangi karena dirinya ingin mewakili kaum milenial di parlemen dan mengabdi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Acim mengemukakan pendapatnya masih banyak persoalan hingga saat ini yang wajib diperjuangkan diantaranya dari masalah pengangguran, permasalahan sosial agar masyarakat hidup sejahtera hingga terkait soal pembangunan di berbagai bidang agar kedepan kota Banjarmasin lebih maju lagi.

” Hidup adalah pilihan yang harus kita ambil, masalah materi bukan segalanya karena dalam tujuan hidup ini sebenarnya yang kita cari adalah kepuasan batin terlebih bisa membantu dan bisa berbuat terbaik demi untuk masyarakat,” ujar pria yang aktif dalam organisasi dan komunitas sosial ini.

Ia mengemukakan, karena di KPU namanya sudah masuk dalam DCS anggota DPRD Kota Banjarmasin, maka sebagai konsekuensinya sesuai aturan dirinya mengundurkan diri sebagai pegawai bank.

Baca Juga :  Dua Bulan Kerja Yamin–Ananda Soroti Serapan Anggaran, Tantangan dan Harapan Benahi Kota

” Surat pengunduran diri dan tidak lagi bekerja sebagai pegawai bank sudah saya sampaikan ke KPU melalui partai Nasdem,” ujarnya.

Ketua Partai Nasdem Kota Banjarmasin H Winardi Setiono membenarkan masukan Acim di Partai besutan Surya Poloh ini. Bahkan Acim diharapkan mendulang suara kaum melenial karena memang sosok seperti Muhammad Mustakim selain sudah mempunyai jaringan luas mandiri pekerja keras dan mempunyai modal dalam memdulang suara di Pileg yang sudah didepan mata.

Sebelumnya KPU mewanti-wanti kepada para bakal calon anggota legislatif dari kalangan TNI/Polri, pegawai BUMD dan BUMN untuk segera melengkapi persyaratan pencalonan.

KPU memberi batas akhir hingga tanggal 3 Oktober 2023 kepada Bacaleg untuk menyerahkan surat resmi pengunduran diri.

Jika bacaleg dengan status berasal dari TNI/Polri, BUMN dan BUMD tidak menyerahkan surat pengunduran diri,maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi untuk ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) dalam pemilihan umum anggota legislatif. (nid/K-3)

Iklan
Iklan