Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Nyawa Melayang Gegara Sering Merayu Mantan Istri Orang

×

Nyawa Melayang Gegara Sering Merayu Mantan Istri Orang

Sebarkan artikel ini
5 Rekon Amat Koreng 3klm
BACOK KORBAN - Imi Otek memeragakan cara membacok korban dalam adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Amat Koreng. (KP/Andui)

Banjarmasin Kalimantanpost.com – Gegara sering merayu mantan istri orang, pria berinisial AH (51) yang akrab disapa Amat Koreng kehilangan nyawanya.

Motif ini terungkap ketika Polsekta Banjarmasin Tengah menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan, Jumat (20/10).

Kalimantan Post

Reka ulang yang digelar di halaman Mapolsekta Banjarmasin Tengah, Jalan Meratus ini dipimpin langsung oleh Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah SIk MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting yang dihadiri pula para pengacara tersangka dari LKBH ULM Banjarmasin.

Dalam rekonstruksi, tersangka GHA (38) alias Imi Otek warga Jalan Pekapuran Raya RT 05 RW 01 Banjarmasin Timur

32 adegan melakukan rekonstruksi pembunuhan bersama temannya yang juga dijadikan tersangka berinisial AR (42) alias Ading Alus warga Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin Tengah.

Saat itu, Sabtu (9/9) Imi Otek dalam kondisi mabuk berat bersama temannya Ading Halus.

Imi kemudian meminta Ading Halus untuk mencari korban Amat Koreng dengan menggunakan sepeda motor.

Tiba di Jalan Pangeran Antasari Gang. Sampurna Banjarmasin Tengah, kedua pelaku melihat korban bersama warga sekitar.

Imi lantan mengajak Ading halus bergegas pulang untuk mengambil senjata tajan (sajam).

Selanjutnya, Imi Otek bersama Ading Halus kembali ke TKP dengan membawa sajam yang dibungkus dengan tas raket.

Pada saat adegan 16, Imi Otek langsung membacaok Amat Koreng membabi buta, sedangkan Ading Halus menunggu di atas sepeda sepeda motor.

Akibat serangan ini, korban mengalami luka sobek di bagian kepala belakang, luka sobek bagaian punggung dan di jari tangan.

Melihat korban sudah tak berdaya lagi Ading Alus langsung menghentikan Imi Otek dan mengajaknya kabur.

Kedua tersangka ini langsung lari ke Pelaihari Tanah Laut (Tala) serta ke Kotabaru.

Baca Juga :  Gempa Guncang Ambon, Warga Diimbau tetap Tenang

Terakhir, keduanya bersembunyi di Jalan Tangkawang Baru, di rumah Paman Jani Kecamatan Bakarangan RT 02, Kabupaten Tapin.

Mengetahui tersangka berada di Kabupaten Tapin, tim gabungan terdiri dari Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah diback up Unit Resmob III Dit Reskrimum Polda Kalsel, Anggota Dit Intelkam Polda Kalsel, Macan Opsnal Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Sat Intelkam Polresta Banjarmasin, Unit Resmob Polres Tapin, Unit Buser Polsek Banjarmasin Barat, Unit Buser Banjarmasin Utara, dan Polsek Bakarangan langsung melakukan penangkapan.

Saat itu, tesangka Imi Otek terpaksa dilumpuhkan karena hendak melarikan diri.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah SIk MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting menjelaskan, adegan rekonstruksi dilakukan untuk dapat mengetahui secara pasti yang dilakukan oleh Imi Otek.

Tersangka Imi Otek akan dikenakan Pasal 340 atau 338 atau 351 Ayat (3) KUHP, sedangkan temannya tersangka Ading Halus dikenakan Pasal 56 KUHP karena membantu melarikan atau menyembumyikan tersangka kejahatan. (fik/K-4)

Iklan
Iklan