Banjarmasin Kalimantanpost.com – Pemilik sabu hanya bisa tertunduk dan terdiam ketika 382,64 gram sabu sabu dimasukkan ke dalam air bercampur deterjen pada acara pemusnahan barang bukti di ruang lobby Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (20/10) pagi pukul 09.30 WITA.
18 tersangka juga turut dihadirkan dalam acara yang dipimpin KBO Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, Ipda Supriadi, petugas dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH).
KBO Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin Ipda Supriadi menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan hasil giat Sat Res Narkoba dan jajaran Polsek selama 1 bulan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 17 Laporan Polisi (LP) dengan total 18 orang tersangka,” jelas Supriadi.
Dikatakan KBO, dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut pihaknya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 5.740 orang jiwa dari penyalahgunan guna narkotika.
“Kalau diuangkan jumlah narkotika jenis sabu dimusnahkan hari ini sebesar Rp 535 juta, dengan hitungan per 1 gram barang haram tersebut dipakai oleh 15 orang,” tambahnya.
Dari 18 orang yang diamankan, ada satu orang tersangka berinisial SB dengan total barang bukti 11 paket Sabu-sabu dengan berat 311,23 gram. (yul/K-4)