Samarinda, KP – Informasi masyarakat sangat berguna bagi pihak kepolisian untuk mengungkap dan menangkap pengedar narkoba. Buktinya, berkat pesan singkat masyarakat melalui hotline piket siaga Polsek Palaran, Polresta Samarinda di nomor 0811557110, aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka pengedar.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra Ssos menjelaskan, dalam isi singkat pesan tersebut pihak kepolisian mendapat informasi terkait ciri-ciri berikut nama pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah Palaran.
Usai mendapat informasi tersebut Kapolsek Palaran langsung mengumpulkan Tim Opsnal Reserse Polsek Palaran untuk melakukan pengungkapan.
Dalam waktu singkat, Tim Opsnal melihat ciri-ciri orang yang diduga pelaku melintas di jalan Parikesit.
“Sekitar pukul 21.15 Wita, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan serta penggeledahan di badan tersangka dan menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku di kantong celana dan di dalam sarung HP miliknya sebanyak 2 paket,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, pelaku diminta untuk menunjukkan barang bukti lainnya oleh petugas.
“Sesampainya di rumah pelaku di jalan Cempaka petugas kembali melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 3 pakaet sabu yang disimpan di mainan anak-anak,” tambahnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Palaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menerangkan, tersangka yang ditangkap berinisial RS (27) warga Jalan Melanti dan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 poket dengan berat bruto masing-masing 0,22 gram, 0,22 gram,
0,24 gram, 0,14 gram, 0,40 gram serta 2 unit handphone milik pelaku yang diduga sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran Narkotika.
“Semua barang bukti termasuk pelaku sudah kami amankan dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna pengembangan jaringan narkoba yang ada di Palaran,” terang
Kapolsek.
“Untuk pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya
Kapolsek berpesan kepada seluruh warga untuk tidak sesekali bermain dengan narkotika dan apabila masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan narkotika baik itu pemakai, pengedar ataupun seseorang yang menyimpan barang tersebut agar segera memberikan informasinya ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Palaran melalui hotline piket siaga di nomor 0811 557110.(humas polri/K-4)















