BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial ABD (24) atas dugaan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap seorang perempuan menggunakan foto dan video vulgar korban.
Korban berinisial FH (24), warga Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara, melapor setelah mendapat ancaman dari pelaku yang akan menyebarkan konten asusila miliknya ke grup Telegram apabila tidak diberi uang.
Tidak terima dengan ulah pelaku, korban pun melaporkan hal ini ke Polresta Banjarmasin, Minggu (17/5/2026)
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Tipidter Ipda Tri Pebriana Putra, korban yang merasa ketakutan akhirnya beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku.
“Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp11 juta. Pengiriman dilakukan sebanyak 16 kali dalam waktu tiga hari,” jelas Kanit ,Sabtu (23/5/2026).
Dari pemeriksaan, diketahui korban dan pelaku sebelumnya pernah memiliki hubungan dekat tanpa status pada 2023. Saat itu keduanya sempat saling bertukar foto dan video pribadi.
Setelah hubungan mereka berakhir, pelaku diduga menggunakan konten tersebut sebagai alat untuk menekan dan memeras korban.
Polisi pun bergerak cepat usai menerima laporan dan berhasil mengamankan ABD untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 483 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman.(yul/KPO-4)















