PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Akhir bulan November 2023 ini Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran akan menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.
“Menjamin kesejahteraan para pegawai, perusahaan saat ini dibimbing menyusun struktur dan skala upah. Jadi nanti upah ini di atas upah minimum kabupaten, karena dihitungkan dari segi keterampilannya, kompetensinya, dan masa kerjanya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Farid Wajdi usai Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023, di Palangka Raya, Kamis (2/11)
Ditambahkannya, tingkat pengangguran di Provinsi Kalteng berada di bawah rata-rata nasional. Itu artinya Pimpinan Daerah berhasil menekan angka pengangguran di Kalteng.
“Perusahaan di Kalteng kan banyak, kita berharap ke depannya semakin sedikit pengangguran di daerah kita,” imbuhnya.
Menurut Farid, tantangan para pekerja di Kalteng saat ini adalah tingkat kompetensi yang relatif rendah dibandingkan dengan pekerja luar.
“Selama ini kita menerima pekerja dari luar karena untuk pekerjaan tertentu, pekerja kita kalah kompetensi dengan mereka. Untuk itu, kita harus meningkatkan kompetensi pekerja kita agar pekerjaan yang diisi oleh pekerja dari luar bisa kita isi dari pekerja lokal kita,” tukasnya.
Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023 dibuka Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko wakili Sekretaris Daerah (Sekda)
Dijelaskan Yuas, upah merupakan hal yang penting dari sisi pekerja, karena mampu mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja.
“Salah satu tantangan permasalahan ketenagakerjaan yang masih umum terjadi di Indonesia termasuk di wilayah Provinsi Kalteng terkait pengupahan,” ujarnya.
Yuas menekankan, sistem pengupahan ini telah diterapkan sebagian besar perusahaan skala menengah dan besar, namun belum mencakup semua karyawan pada semua level jabatan.
“Kedepan, saya mengharapkan agar sistem pengupahan berbasis produktivitas dapat diterapkan kepada semua level jabatan karyawan di seluruh perusahaan yang ada di Kalimantan Tengah,” kata Yuas.
Dia menyebut, Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah ini adalah salah satu bentuk upaya pembinaan yang dilakukan oleh Pemprov. Kalteng dan menjadi forum yang tepat bagi peserta sebagai perwakilan dari perusahaan untuk belajar bersama, menyamakan persepsi/pemahaman terkait ketentuan terkait juga mencari solusi atas kendala/permasalahan di lapangan mengenai pelaksanaan ketentuan struktur dan skala upah.
“Kedepannya kita semua dapat memberi peran dan kontribusi terbaik dalam pembangunan ketenagakerjaan dan memberikan jawaban yang tepat terhadap tantangan permasalahan ketenagakerjaan khususnya permasalahan pengupahan, kemudian memberikan hasil berupa terciptanya sistem pengupahan yang berkeadilan dalam suatu sistem hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya. (drt/KPO-3)