Demo Pembebasan Lahan Rumdin Walikota
Massa Minta Penegak Hukum Serius

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Massa dari Lembaga Swadaya Mamsyatakat (LSM) Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kota Banjarmasin menggelar aksi damai di kawasan Nol Kilometer Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (7/11).

Dalam orasinya, massa meminta penegak hukum serius usut tuntas soal pembebasan lahan peruntukan rumah dinas (rumdin) Walikota Banjarmasin senilai Rp 31 Miliar yang diduga bermasalah atau mark-up.

“Aksi kami bukan maksud menjadi musuh pemerintah daerah atau kota, melainkan sebagai teman saling mengingatkan. Rekan-rekan ingin menjalankan kontrol sosial di masyarakat agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari tanah senilai Rp 31 miliar,” ucap koordinator aksi, Anang Misran juga Ketua GEPAK Kota, kepada awak media.

Massa mempertanyakan mengenai proses pengadaan tanah dengan luas mencapai 2.400 meter persegi, siapa yang melakukan penilaian dan siapa pejabat yang terlibat dalam proses.

Dari keterangan, ada dugaan yang awal yang mencari lahan bukan dari tim dari pemerintah setempat, padahal harusnya yang mencari serta menentukan posisi lahan itu untuk pembangunan rumdin adalah tim yang dibentuk.

Massa juga mempertanyakan berapa nilai awal pembelian lahan sebelum penentuan penilai yang dibetuk hingga teranggar pembelian Rp 31 miliar.

Berita Lainnya
1 dari 3,119

Kasus ini sendiri sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel dan pula tengah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel.

“Iya, tapi hingga kini belum ada tersangka diumumkan. Masyarakat ingin tahu siapa yang terlibat dalam dugaan mark up pengadaan tanah ini,” tambah Anang Misran didampingi
Gazali Rahman.

Anang juga menyampaikan rencana untuk menggelar aksi lebih besar lagi dengan lebih banyak massa jika pihak terkait tidak merespons.

Bahkan akan mengajukan permintaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun ke Banjarmasin.

Anang juga menyayangkan sikap beberapa anggota DPRD Kota Banjarmasin yang tidak mengetahui biaya anggaran dari pembelian tanah tersebut.

Diketahui, soal penyelidikan pihak Dit Reskrimsus telah meminta data dan dokumen dari PUPR Kota Banjarmasin.(K-2)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. TerimaSelengkapnya