Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Harga Emas Antam Kembali Naik Sebesar Ini

×

Harga Emas Antam Kembali Naik Sebesar Ini

Sebarkan artikel ini
IMG 20231129 WA0027 e1701229183971
Seorang pedagang menunjukkan emas batangan yang dijual di Jakarta, Selasa (28/11/2023). Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp 5.000 ke posisi Rp 1.115.000 per gram dibanding hari sebelumnya. (Kalimantanpost.com/Antara)

SURABAYA, Kalimantanpost.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, Rabu (29/11/2023) naik Rp9.000 menjadi Rp1.124.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.115.000 per gram pada Selasa (28/11/2023).

Baca Koran

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Rabu pagi juga naik Rp9.000 menjadi Rp1.023.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Selasa (28/11/2023) senilai Rp1.014.000.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Rabu pagi:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp612.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.124.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.188.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.257.000
  • Harga emas 5 gram: Rp5.395.000
  • Harga emas 10 gram: Rp10.735.000
  • Harga emas 25 gram: Rp26.712.000
  • Harga emas 50 gram: Rp53.345.000
  • Harga emas 100 gram: Rp106.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp266.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp532.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.064.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Rumah BUMN Pertamina Perkuat UMKM Banjarmasin Masuk Pasar Global
Iklan
Iklan