Kejati Diminta Usut Dugaan Penyimpangan di DPRD Banjar, Termasuk Dinsos dan Dinkes HST
BANJARMASIN – Ketua Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan, H. Bahrudin atau Udin Palui, mengunjungi Kantor Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel) melaporkan dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar.
Pada aksi Senin (13/11/2023), Udin Palui mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana perjalanan dinas keluar daerah bagi anggota DPRD Kabupaten Banjar dan ASN Pemerintah Kabupaten Banjar pada tahun anggaran 2022. Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar menerima anggaran sebesar Rp 22.364.953.917,00 pada tahun tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2022, Udin Palui menyoroti potensi penyimpangan dalam penggunaan dana perjalanan dinas luar daerah.
Kegiatan perjalanan dinas menggunakan angkutan udara oleh Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua BABAK Kalsel juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana perjalanan dinas luar daerah oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar kembali terjadi.
Mereka diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, berpotensi merugikan keuangan negara, dan menyoroti peran LSM BABAK Kalsel dalam mengawasi integritas dan transparansi di lingkungan pemerintahan Kalimantan Selatan.
Udin Palui menyayangkan kurangnya tindak lanjut dari Kejari Banjar terkait kasus sebelumnya, di mana anggota DPRD Banjar mengembalikan kerugian keuangan negaranya dan kasusnya dihentikan.
Dia menegaskan pentingnya proses hukum untuk mencegah terulangnya tindak pidana korupsi.
“Kehadiran kami di depan Kantor Kejari Kalsel hari ini adalah untuk menyampaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berulang-ulang oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar.
disayangkan karena prosesnya yang ditangani Kejari Banjar tidak memiliki tindak lanjut. Alasan bahwa pihak anggota DPRD Banjar sudah mengembalikan kerugian keuangan negaranya, lalu kasusnya dihentikan,” ujarnya.
Udin Palui menyoroti fakta bahwa pada tahun 2022 terjadi penyimpangan berdasarkan audit BPK, dan tahun 2023, anggota DPRD Kabupaten Banjar kembali melakukan perjalanan dinas tanpa tanda tangan Ketua DPRD. Hal ini menjadi pertanyaan serius yang perlu diinvestigasi lebih lanjut.
“Harapannya agar laporan yang kami sampaikan segera diproses untuk memberikan efek jera. Jangan biarkan korupsi berkembang tanpa hambatan.
Kami percaya bahwa memberikan peluang kepada pelaku korupsi adalah langkah yang tidak bijak. Kami berharap pihak Kejati segera menindaklanjuti dan memproses laporan yang kami sampaikan hari ini,” tandas Udin Palui.
Gabungan LSM Minta Kajati Kalsel untuk Lebih Atensi Atas Dugaan Korupsi di 2 Dinas HST
Hal sama juga disuarakan koalisi gabungan Ketua LSM Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) Kalsel, Din Jaya, pihaknya menginginkan Kejati Kalsel untuk bisa memberikan atensi khusus atas ada dugaan korupsi.
“Yang menggawi proyek tersebut kenyamanan, itu duit rakyat juga dan harus menjadi perhatian, ” ucapnya saat berorasi.
Pihaknya minta Kajati Kalsel untuk melakukan atensi khusus kepada Kajari HST agar mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial dan Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang berpotensi merugikan negara sesuai dengan rekomendasi pansus DPRD HST.
“Kemaren saat audiensi di DPRD HST, pihak dewan telah memberikan rekomendasi yang diserahkan ke Kejari HST agar bisa ditindaklanjuti, ” tegasnya.
Perwakilan Kejati Kalsel, menyampaikan, pihaknya merespon positif atas aspirasi yang disampaikan.
“Sesegera mungkin aspirasi ini bakal kita sampaikan ke pimpinan agar bisa ditindaklanjuti, ” tambahnya. (*/KPO-2)
