Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sengketa Lahan Kantor DPRD Kalsel Berakhir, Ahli Waris Menang di Tingkat Kasasi

×

Sengketa Lahan Kantor DPRD Kalsel Berakhir, Ahli Waris Menang di Tingkat Kasasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260604 WA0064 e1780578936618

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Sengketa lahan yang menjadi lokasi pembangunan kantor DPRD Kalimantan Selatan akhirnya menemui titik akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel, sehingga mengukuhkan kemenangan ahli waris almarhum Paiti sebagai pihak yang berhak atas tanah yang disengketakan.

Putusan kasasi Nomor 5269 K/PDT/2025 tersebut sekaligus memperkuat putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya yang memenangkan pihak ahli waris. Dalam amar putusannya, MA juga membebankan biaya perkara sebesar Rp500 ribu kepada para pemohon kasasi.

Kalimantan Post

Kasus ini menyita perhatian publik karena lahan yang menjadi objek sengketa telah dibangun pondasi untuk proyek kantor baru DPRD Kalsel di kawasan Banjarbaru. Namun, seiring bergulirnya proses hukum, proyek tersebut dilaporkan terhenti dan belum menunjukkan kelanjutan.

Perwakilan ahli waris menyatakan rasa syukur atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Menurut mereka, kemenangan itu merupakan hasil perjuangan panjang yang telah diperjuangkan almarhum Paiti semasa hidup.

“Kami bersyukur perjuangan almarhum bapak kami akhirnya membuahkan hasil, meskipun beliau tidak sempat menyaksikannya,” ujar salah seorang perwakilan keluarga.

Keluarga berharap pemerintah daerah segera melaksanakan putusan pengadilan. Mereka meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah selesai dan menindaklanjuti konsekuensi dari putusan tersebut.

Selain menegaskan hak kepemilikan atas tanah, ahli waris juga meminta agar bangunan dan pondasi yang berdiri di atas lahan tersebut dibongkar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan MA ini menjadi babak penting dalam sengketa yang berlangsung bertahun-tahun. Di satu sisi, kemenangan ahli waris mempertegas prinsip perlindungan hak kepemilikan warga negara. Di sisi lain, putusan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi baru terhadap rencana pembangunan fasilitas legislatif daerah yang telah terlanjur berjalan.

Baca Juga :  OTT Kepala Imigrasi Jakbar Diungkap KPK Terkait Izin Tinggal WNA

Sementara itu PLT Sekda Kalsel H Subhan Nor Yaumi SE, MSI mengatakan Bahwa pertama-tamq Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan taat dan menghormati sepenuhnya putusan kasasi Nomor 5269 K/PDT/2025 tersebut.

Adapun terkait pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi tersebut Pemprov Kalsel menyerahkan sepenuhnya kepada PN Banjarbaru terkait mekanisme pelaksanaanya dan hingga saat ini kami pihak pemprov belum mendapatkan relaas panggilan eksekusi dari PN sebagai bagian dari tahapan2 eksekusi tersebut.

Selanjutnya Pemprov juga telah menempuh upaya hukum luar biasa yaitu permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada tanggal 2 Juni 2026.

Jadi, katanya, Meskipun PK ini tidak menghalangi pelaksanaan putusan kasasi yang telah inkracht tersebut namun ini patut ditempuh karena merupakan hak hukum yg dimiliki oleh pemprov selaku pemohon kasasi.(Tim/KPO-1)

Iklan
Iklan