
Kembali Marak, Disperkim Banjarbaru Layangkan Surat Peringatan
Banjarbaru, KalimantanPost.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru kembali melayangkan Surat Peringatan Satu (SP1), kepada pemilik bangunan liar yang dilaporkan warga atas aktivitas dengan dugaan sebagai warung remang-remang dikawasan Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah.
Kepala Bidang Perumahan Disperkim, Reny Yudiarni, mengatakan pihaknya terus mendata dan memberikan surat peringatan kepada pemilik atau pengguna bangunan tersebut, termasuk prosedur bagi mereka yang akan mengurus perizinan.
“Mereka diberi waktu 14 hari ke depan, untuk menjalankan instruksi membongkar sendiri bangunan-bangunan yang tidak memenuhi persyaratan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung,” jelasnya.
Setidaknya ada 89 bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baik dari segi administratif maupun kondisi fisik bangunan yang sebenarnya. Bahkan dalam hasil pemeriksaan ada beberapa bangunan yang memiliki ruang karaoke di dalamnya.
” Ini pelanggaran serius karena tidak memiliki izin yang sesuai,” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah mengatakan dengan adanya ruang karaoke di dalam warung. Pihaknya akan membentuk tim gabungan untuk memeriksa lebih lanjut aktivitas di lokasi tersebut.
“Setelah itu, tindakan lanjutan akan segera diambil,” ujarnya.
Dari penjaga warung tersebut, mengaku tidak mengerti soal perizinan dan lain sebagainya, termasuk status ruang karaoke yang ada di dalamnya.
“Saya cuma menjaga soal lain-lain saya tidak tahu,” jelas Sri. (Dev/K-3)
