Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
MartapuraTRI BANJAR

Raperda Inisiatif Desa Wisata, Bupati Beri Pendapat Akhirnya

×

Raperda Inisiatif Desa Wisata, Bupati Beri Pendapat Akhirnya

Sebarkan artikel ini
Hal 16 4 KLm Martapura Pendapat akhir
PENDAPAT AKHIR - Raperda inisiatif Dewan tentang Desa Wisata, Bupati Saidi Mansyur beri pendapat akhirnya. (KP/Wawan)

Martapura Kalimantanpost.com – Wakil Ketua II DPRD Banjar Akhmad Rizani Anshari memimpin rapat paripurna, di Gedung Wakil Rakyat setempat, Rabu (8/11/2023).

Ahmad Rizani Ansyari sendiri didampingi Wakil Ketua III Akhmad Zacky Hafizie dan Sekwan Aslam. Hadir Bupati H Saidi Mansyur, Forkopimda dan para Kepala SKPD.

Baca Koran

Paripurna tersebut membahas enam agenda, diantaranya pengambilan keputusan terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Desa Wisata serta penyampaian Bupati atas Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati Saidi Mansyur lewat pendapat akhirnya menuturkan, Desa Wisata suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas lainnya yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat, menyatu dengan tata cara dan tradisi berlaku.

“Desa Wisata mempunyai peranan penting memajukan kesejahteraan masyarakat dalam upaya pemerataan kesempatan berusaha dan lapangan kerja,” katanya.

Selain itu, juga optimalisasi potensi ekonomi, karakteristik desa, mengangkat, melindungi nilai budaya, agama, adat istiadat, menjaga kelestarian alam hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur, juga mengurus kepentingan masyarakat setempat serta mewujudkan tujuan nasional berdasarkan UUD 1945.

“Kami sampaikan terima kasih kepada DPRD Banjar atas inisiasi, dukungan serta fasilitasi, sehingga pembahasan raperda Desa Wisata dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda,” katanya.

Sementara terkait raperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimaksudkan agar perangkat daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

Menurutnya, menindaklanjuti Perpres Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Permendagri Nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dengan perubahan Perda Nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Baca Juga :  Terapkan Layanan Primer, Dinkes Rakor Pokjanal Posyandu

“Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang digabungkan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA), dengan pertimbangan penyesuaian kebutuhan hukum atas kelembagaan perangkat daerah,” katanya.

Jadi perlu melakukan peninjauan kembali terhadap Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah melalui raperda perubahan kedua tersebut. (Wan/K-3)

Iklan