Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
MartapuraTRI BANJAR

PUPRP Sosialisasikan Prosedur Persetujuan Bangunan Gedung

×

PUPRP Sosialisasikan Prosedur Persetujuan Bangunan Gedung

Sebarkan artikel ini
Hal 16 2 KLm Martapura Bangunan gedung
BANGUNAN GEDUNG - PUPRP Banjar sosialisasikan prosedur persetujuan bangunan gedung. (KP/Wawan)

Martapura Kalimantanpost.com – Pemkab Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) menggelar Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sosialisasi Aplikasi Sistem Tata Ruang dan Bangunan Gedung (SITARUNG) MANIS, di Aula KH Kaspul Anwar, Martapura, Kamis (9/11/2023).

Mewakili Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra H Masruri mengatakan, sosialisasi ini dilatar belakangi adanya amanat PP 16/2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang di dalamnya juga dijelaskan mengenai perubahan UU 28/2002 menjadi UU 11/2020.

Baca Koran

Dia menjelaskan, dengan isu utama Persyaratan Teknis diubah menjadi Standar Teknis, IMB dihapus dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Gedung (SBKBG) dan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB), harus dilaksanakan melalui Sistem Manajemen Bangunan (SIMBG).

“Sehingga menjamin keseragaman pelayanan dan standarisasi penerapan teknis di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Dia pun sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap ada persamaan persepsi penerapan persetujuan bangunan.

“Berkenaan prosedur persetujuan bangunan ini, bisa dipahami oleh semua instansi terkait, sehingga jika ada masalah di lapangan, ada komplain dari masyarakat, semua aparat kita dapat memberi informasi yang benar,” tegasnya.

Kabid Tata Ruang dan Pengawas Bangunan Ali Akbar menjelaskan, sosialisasi dan launching si Tarung Manis adalah respon Dinas PUPRP, karena semuanya menarik peraturan yang mendasari tentang bangunan gedung.

“Jadi kami adakan sosialisasi ini, karena sebelumnya belum pernah dan banyak respon positif masyarakat, karena sebelumnya tidak tahu bagaimana cara mengurus PBG, syarat dan petunjuknya seperti apa,” jelas Ali.

Hadir Sekretaris Dinas PUPRP Gusti Abu Bakar dan dari SKPD. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Banjar Hadirkan Solusi Pengelolaan Sampah Budidaya Maggot
Iklan
Iklan