Sukrowardi Minta Semua Harus Buka Ruang Musyawarah Untuk Tetapkan UMP
BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Pembahasan mengenai gaji pekerja atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 masih terus dibahas, kepastian tentang UMP 2024 ini kabarnya baru akan diputuskan paling lambat akhir bulan November bulan ini.
Dalam pembahasan, baik pihak pengusaha maupun pekerja dipastikan saling bernegosiasi dan melontarkan argumennya masing-masing soal besaran upah yang harus diberlakukan nantinya.
Anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Ir Sukrowardi MAP berharap, apapun keputusan yang akan diambil terkait besaran upah semua pihak wajib mengambil keputusan bijaksana. Terutama untuk pekerja.
Menurutnya hal itu perlu dilakukan, guna meningkatkan taraf hidup para pekerja dan keluarganya di tengah kondisi terus naiknya harga kebutuhan berbagai bahan pokok serta dalam mengantisipasi terjadinya inflasi.
“Atas pertimbagan ini sebelum besaran UMP diputuskan, maka antara pemerintah daerah, serikat buruh dan perwakilan pengusaha harus sama-sama membuka ruang negosiasi dalam menetapkan upah minimum,” kata anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Ir Sukrowardi, MAP kepada {KP} Rabu (15/11/2023) kemarin.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 36 tahun 2021 tentang Pengupahan telah mengubah formula dan tata cara penetapan upah minimum.
Kelemahan dari regulasi turunan dari UU Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini ujarnya, meniadakan negosiasi dan tawar-menawar dalam penetapan
upah minimum seperti yang sebelumnya berlaku.
Dijelaskan dengan ketentuan itu,upah minimum berpatokan pada rumus baku dan hanya berdasarkan data makro yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jika ketentuan ini pada tahun. 2024 diberlakukan saya khawatir daya beli masyarakat akan menurun dan itu akan berpotensi terjadinya kenaikan inflasi,” ujarnya.
Sukrowardi menandaskan, daya beli masyarakat bagaimanapun haruslah dipertahankan, bahkan ditingkatkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi agar berkembang baik di tingkat daerah maupun nasional.
Sementara terkait masih belum diputuskannya UMP 2024, Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) menyampaikan aspirasinya ke DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (15/11/2023) kemarin.
Dalam aspirasi disampaikan PBB menuntut UMP Kalsel tahun 2024 minimal naik 15 persen.
Selain soal UMP, PBB menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor : 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang
dinilai masih belum berpihak pada pekerja.
Menurut Presidium Aliansi PBB Kalsel Yoeyoen Indharto mengatakan, kenaikan UMP 15 persen dari Rp 3.149.000 menjadi Rp 3.600.000 masih dalam batas wajar dan tidak tidak memberatkan pengusaha . (nid/k-3)
