Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Tata Kawasan Kumuh
BPK RI Sarankan Hunian Vertikal

×

Tata Kawasan Kumuh<br>BPK RI Sarankan Hunian Vertikal

Sebarkan artikel ini
hal9 3klmhunian
HUNIAN VERTIKAL – Hunian vertikal semacam inilah yang disarankan BPR RI agar bisa melakukan penataan kawasan kumuh di Kota Banjarmasin, Jumat (17/11/2023). (KP/mardi)

Banjarmasin Kalimantanpost.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyarankan pembangunan rumah bertingkat atau vertikal dalam penataan kawasan kumuh di Kota Banjarmasin.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman usai rapat pemeriksaan atas Pelaksanaan Program Mobilitas Penduduk dan Penataan Kawasan Kumuh dalam Mendukung Pengembangan Kawasan Perkotaan di Aula Kayuh Baimbai, Balaikota Banjarmasin, Jumat (17/11/2023) siang.

Baca Koran

“Kota Banjarmasin karakteristiknya berupa lahan basah dan banyak sungai, sehingga banyak kawasan dinilai kumuh terutama di bantaran sungai” kata Ikhsan Budiman, usai memimpin rapat audit kinerja bersama BPK RI dan stakeholder Pemko Banjarmasin.

Namun, sistem rumah atau hunian vertikal ini harus dilihat secara menyeluruh terutama kultur orang Banjarmasin yang tidak bisa jauh dan selalu beraktivitas dekat dengan sungai.

“Kita perlu mempertimbangkan penerimaan masyarakat soal hunian secara vertikal, mengubah kultur itu tidak mudah” tutur Ikhsan Budiman.

“Tadi menjadi bahan diskusi bersama, apakah perlu membangun rumah vertikal dekat dengan sungai, sehingga hawanya tetap terasa” ujar Ikhsan Budiman.

Disebutnya, semua saran dari BPK RI menjadi masukkan bagi Pemko Banjarmasin dalam menata kawasan kumuh.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Banjarmasin, Chandra Iriandi mengatakan BPK RI memberikan saran untuk pembangunan hunian secara vertikal dalam mengatasi kawasan kumuh di Kota Banjarmasin.

Namun, penanganan kawasan kumuh ini tidak dipukul rata semua untuk kawasan di bantaran sungai.

Hal ini terkait memindahkan penduduk sementara waktu dan biaya yang cukup besar.

Dalam penataan kawasan kumuh di bantaran sungai dapat dilakukan dengan menggunakan sistem rusunawa (Rumah Susun Sistem Sewa)

Disebutnya, pemilihan sistem Rusunawa cukup efektif, karena lahan yang terbatas dan mampu menata kawasan kumuh menjadi lebih baik.

Baca Juga :  Akhir Pekan Nanti, Sampah di Banjarmasin Bisa Ditukar Sembako

Untuk penataan kawasan kumuh, Disperkim bakal meningkatkan kolaborasi dengan DPUPR, Disdukcapil, Dishub, Dinsos dan lainnya.

“BPK RI menginginkan optimalisasi penanganan kawasan kumuh dengan sinergitas SKPD Pemko Banjarmasin,” tambahnya.

“Pembangunan hunian secara vertikal masuk opsi yang ditawarkan karena pembangunan hunian vertikal dan sekaligus melakukan penataan kawasan kumuh memerlukan biaya yang sangat besar,” tegas Chandra Iriandi.

Sementara, luas kawasan kumuh di Kota Banjarmasin mencapai 380 hektar, yang ditargetkan ada penurunan kawasan kumuh seluas 65 hektar per tahun sehingga diharapkan tidak ada lagi kawasan kumuh dalam 4 tahun mendatang. (mar/K-7)

Iklan
Iklan