Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hulu Sungai SelatanKabar Banua

DPRD HSS Sarankan Bentuk Tim Selesaikan Sengketa Tanah Masyarakat dengan Perusahaan Sawit

×

DPRD HSS Sarankan Bentuk Tim Selesaikan Sengketa Tanah Masyarakat dengan Perusahaan Sawit

Sebarkan artikel ini
IMG 20231223 174911
Rapat kerja gabungan anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Komisi I dan II membahas sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan. (Kalimantanpost.com/tor)

KANDANGAN, Kalimantanpost.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyarankan dibentuknya tim untuk menyelesaikan sengketa tanah masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Subur Agro Makmur (SAM), yang berada di Kecamatan Daha Barat di Gedung DPRD, Jumat (22/12/2023).

Saran itu disampaikan dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan II DPRD HSS. Hadir juga perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten HSS, Kantor Badan Pertanahan Nasional, Camat Daha Barat, Camat Daha Selatan, Camat Daha Utara serta beberapa orang masyarakat yang bersengketa dengan didampingi kuasa hukum, serta pihak perusahaan.

Baca Koran

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSS Yusperi mengatakan, beberapa masyarakat mengakui telah memiliki surat hak milik (SHM) di tanah yang disengketakan, sejak tahun 2008 dari program Prona.

“Sementara PT SAM juga mengklaim punya legalitas kuat, yakni hak guna usaha (HGU) tahun 2009,” tambahnya.

Pada rapat itu, belum ada titik temu untuk kesepakatan mengakhiri sengketa. Sebab masyarakat dan perusahaan tetap pada pendirian masing-masing.

“Kami merekomendasikan Pemerintah Daerah membentuk tim terpadu berisi Kantor BPN, dan aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian,” terang Yusperi.

Tim tersebut, ia harapkan, nantinya turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahannya.

“Kami minta agar diukur kembali, dimana patok-patoknya, benarkah di situ,” tuturnya.

Ia mengimbau perusahaan, saat pengukuran bisa hadir langsung atas dasar niat baik menyelesaikan permasalahan.

Ia juga berharap, masyarakat bersama kuasa hukumnya bisa kembali bersabar beberapa waktu, sebelum menempuh jalur hukum.

Community Develovement Officer (CDO) PT SAM, Joko Sambodo meyakini, HGU yang dimiliki perusahaannya adalah sah.

Joko menghargai, hasil rapat tersebut terkait rekomendasi DPRD agar Pemda membentuk tim terpadu.

“Perusahaan kami selama ini punya kontribusi besar bagi daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Rapat Pimpinan DPRD HSS Bersama Eksekutif Bahas 2 Ranperda

Disebutkannya, dari sekitar 1.000 an orang karyawan PT SAM, 90 persennya adalah warga lokal Kabupaten HSS, terutama warga Daha.

“Dilihat menggaji karyawan saja sudah sekitar Rp 5 miliar per tahun, belum lagi kontribusi melalui CSR seperti program beasiswa pendidikan, dan lainnya,” terangnya.

Sebelum rapat tersebut, sekitar dua bulan lalu juga telah dilaksanakan rapat mediasi awal, agar permasalahannya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Diharapkan persoalan bisa segera diatasi bersama. (tor/KPO-3)

Iklan
Iklan