BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Satuan Res Narkoba Banjarmasin berhasil mengamankan dua orang pria diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Keduanya di ciduk ketika berada di Jalan A. Yani Km 3 tepatnya dilampu merah Fly Over Banjarmasin Timur, Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 21.45 Wita.
Tertangkapnya Pelaku Izad Maulana alias Izad (29) Jalan Kelayan A Gang. bawang RT 16 Rw.001 No.64 Kel. Kelayan Dalam Banjarmasin Selatan dan Muhamad Fajar Maulana alias Fajar alias Fajar (24), warga Jalan Kelayan A Gang Sadar No.095 Rt. 012 Rw. 001 Kelayan Luar Banjarmasin Selatan berdasarkan informasi yqng kemudian di tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Dari kedua pelaku berhasil menyita 2 paket sabu seberat 9,62 gram, 1 lembar tisue warna putih ,1 buah kotak rokok, 1 unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna hitam dan 1 buah Hp.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa membenarkan telah mengamankan kedua pelaku Azid dan Fajar.
“Ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu-seberar 9,62 gram yang ter bungkus tisue warna putik di dalam kotak rokok,” jelas Kasat, Rabu (20/12/2023).
Dikatakan Kasat, barang bukti sabu di sita ketika di jatuhkan oleh salah satu pelaku.
“Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut miliknya, rencananya sabu sabu akan d jual,” tambahnya.
Terkait hal tersebut para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” kata Prawira.(Yul/KPO-3)