Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengamen Meninggal Dipukul Balok, Tiga Tersangka Ditangkap

×

Pengamen Meninggal Dipukul Balok, Tiga Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
6 HL Keroyok 3klm
KASUS PENGEROYOKAN - Tersangka PY, MFM dan MN beserta barang bukti balok kayu diamankan polisi dalam kasus pengeroyokan.(KP/Andui)

Aksi pengeroyokan terjadi karena para terduga pelaku membela wanita yang sedang cekcok dengan pengamen tersebut

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Tiga orang terduga pelaku pengeroyokan masing-masing berinisial PY (39), MFM (15) dan MN (18) diringkus tim gabungan karena mengeroyok seorang pengamen berinisial HP (37) hingga meninggal dunia.

Baca Koran

Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol Eka Saprianto SIK yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, aksi pengeroyokan
terjadi karena para terduga pelaku membela wanita yang sedang cekcok dengan pengamen tersebut.

Untuk kronologis pengeroyokan sendiri bermula ketika korban bersama temannya berinisial MS sedang mengamen di lokasi kuliner jagung bakar di Jalan DI Panjaitan depan Gereja GKE Efata, Jumat (15/12) malam sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat mengamen, korban kemudian diberi uang sebesar Rp 2.000 oleh seorang pengunjung wanita yang sedang makan jagung.

Bukannya menerima, korban malah membuang uang itu hingga membuat wanita tersebut tersinggung dan marah sehingga terjadi cekcok mulut.

Saat itu, datang tersangka MFM membela perempuan tersebut dan menyuruh korban untuk minta maaf.

Namun, korban justru menolak untuk minta maaf dan malah menantang tersangka berkelahi.

Korban dan tersangka MFM kemudian berkelahi, dimana saat itu korban membanting keras tersangka yang masih berusia 15 tahun ini.

Tersangka MFM sendiri kemudian membalas dengan memukul korban sebanyak tiga kali dan mengenai wajah, kepala dan tubuh korban. Selanjutnya tersangka memiting korban hingga membuatnya jatuh terduduk. Namun ketika itu korban bisa kembali berdiri setelah terjatuh.

Di tengah perkelahian, teman tersangka MFM yakni saksi berinisial A dan tersangka MN datang.

Melihat keduanya datang, korban langsung memukul hingga mengenai tersangka MN. Tidak terima, tersangka MN membalas dengan memukul korban sebanyak dua kali.

Baca Juga :  Gara-gara Miras, Empat Pemuda Keroyok AP Hingga Pingsan di Kapuas

Setelah memukul korban, tersangka MN dan temannya A selanjutnya pergi dari lokasi kejadian.

Namun kepergian tersangka MN tidak berlangsung lama, karena dia datang lagi bersama ayah MFM yaitu tersangka PY.

Saat itu, tersangka PY datang sambil membawa balok kayu sepanjang satu meter.

Nah, saat itulah tersangka PY kemudian memukul korban dengan balok kayu sebanyak dua kali di bagian kepala hingga membuatnya jatuh terlentang. Korban sendiri mengalami luka robek pada bagian kepala akibat pukulan kayu balok tersebut.

Melihat kejadian tersebut, teman korban langsung membawa korban dengan menggunakan sepeda motor ke rumahnya dan sekitar satu jam kemudian baru dibawa ke Rumah Sakit Islam Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis.

Sayangnya, korban akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Satu hari setelah kejadian, semua tersangka dapat diringkus oleh tim gabungan Buser Polsekta Banjarmasin Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Hendra
Agustian Ginting, di-back up Unit Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel serta Macan Opsnal Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Tersangka PY dengan MFM ditangkap di rumahnya di Jalan Saka Permai Gang Hj Mardiah Banjarmasin Temgah, Sabtu (16/12) malam, sekitar pukul 19.45 WITA.

Sedangkan tersangka MN diamankan polisi di rumahnya di kawasan Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah.

Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, para tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.(fik/K-4)

Iklan
Iklan