BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Zaini alias Ijai (39) ini merayakan pergantian tahun di dalam balik jeruji besi milik Polresta Banjarmasin.
Hal ini dikarenakan Ijai, warga Desa Gandaria RT 04 RW 02 No. 83 Desa Gandaria Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala kedapatan membawa narkoba jenis sabu oleh petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (21/12/2023) .
Ijai sendiri di ciduk ketika berada di Jalan Ir. P.H.M Noor Gang SMP 12 tepatnya di bedakan No. 02 RT 50 RW 03 Pelambuan Banjarmasin Barat
Dari tangan Ijai, aparat kepolisian berhasil menyita satu plastik klip berisikan sisa Sabu-sabu , tiga paket seberat10,66 Gram, satu buah tas ransel warna Hitam, satu lembar kertas tissu, satu buah tempat kaca mata warna hitam, sebuah timbangan digital berlapis lakban warna hitam, satu pak plastik warna putih, sebuah handphone warna biru malam. dan sebuah tas warna hijau dan hitam.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa membenarkan telah mengamankan pelaku Inai berdasarkab Informasi masyrakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan dj lapangan.
“Pelaku ijai di amankan dengan barang berupa sebuah plastik klip berisikan sisa sabu-sabu yang disimpan di tas Ransel warna Hitam y, ” jelas Kasat , Sebin (25/12/2023).
Dikatakan Prawira, temuan sisa sabu disalah satu bedakan ini, petugas pun kembali melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Desa Gandaria Rt. 04 Rw. 02 No. 83 Desa Gandaria kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala.
” di rumahnya tersebut kembali diemukan 1 buah Tas warna Hijau dan Hitam,” ujarnya.
Dimana, dalam tas tersebut terdapat 3 paket sabu terbungkus kertas tissu yang tersimpan di dalam tempat kaca mata warna hitam.
Selain tiga paket sabu juga di temukan satu buah timbangan digital berlapis lakban warna hitam dan 1 pak plastik warna putih.
“Tas tersebut tergantung di dinding kamar rumah dan pelaku mengakui kaku sabu tersebut miliknya dan akan diperjualbelikannya lagi,” tambahnya.
Terkait temuan barang buktintersebut, pelaku saat ini menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik.
“Jka terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” ucap Kasat.(Yul/KPO-3)