BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pekerjaan pembangunan gedung laboratorium dan Pelayan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru ternyata tidak dapat diselesaikan kontraktornya, PT Bumi Permata Kendari (BPK).
Berdasarkan kesaksian Yuspian dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan terdakwa Heri Sukatno selaku Direktur Utama PT BPK selaku pelaksana pekerjaan, ternyata dikerjakan hanya dikisaran 69 persen. Akibat tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh pihak pemberi kerja.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari lima saksi yang dihadirkan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (21/12/2023), dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Suwandi, memperkirakan pekerjaan tidak dilanjutkan oleh kontraktor karena masalah finansial perusahaan.
Saksi sendiri mengakui managemen kontruksi yang merupakan semacam konsultan pengawas, memang ada.
Sementara tiga saksi dari unsur tim pendukung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berasal dari ASN BBPOM Banjarmasin banyak tidak mengetahui tugas mereka, terdiri saksi Aghmad Nurarif, Chalida dan Mustika.
Ketiga mengetahui kalau nilai proyek tahap III ini dikisaran Rp11 milia lebih. Tetapi mereka juga mengetahui kalau ada adendum yang diajukan kontraktor.
Terdakwa selaku kontraktor pembangunan gedung dimaksud pada tahun anggaran 2021, beberapa kali mengajukan adendum bersama dengan Ali Masngud yang masuk dapat pencarian orang (DPO), ternyata pekerjaan tidak dapat dikerjakan sesuai kontrak.
Akibatnya menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Purba berdasarkan perhitungan pembangunan tahap III gedung terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 211.082.953,57.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, JPU dalam dakwaan primair mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair dipatok pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (hid/KPO-3)