BARABAI, Kalimantanpost.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus IIL (29) warga Desa Rangas RT 003 RW 001 Kecamatan Batang Alai Selatan HST, diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Akibat membawa barang haram tersebut, IIL dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi mengungkapkan bermula Petugas gabungan Sat Resnarkoba dan anggota Polsek Batang Alai Selatan mendapatkan informasi di Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan HST sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IIL Minggu (14/1/ 2024) sekitar pukul 15.30 Wita di Desa Rangas RT 003 RW 001 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di rumah tersangka.
Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah, di temukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,89 gram dan berat bersih 1,70 gram, satu pak plastik klip warna bening merk ZIP IN, dua buah serok yang terbuat dari plastik, satu buah buah timbangan digital warna silver, uang tunai Rp 680.000, satu buah tas warna hitam.
“IIL bersama barang bukti, diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” kata Priyadi. (Ary/KPO-3)