BARABAI, Kalimantanpost.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) tak bisa pungut pajak dan retribusi. Hal ini disebabkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kabid Perhubungan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Hulu Sungai Tengah, Mahlan saat dikonfirmasikan, Senin (15/1/2024) mengatakan penyebab tidak bisa memungut biaya parkir dikarenakan belum terbitnya perda pajak dan distribusi daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Kami dari Dinas Perhubungan sejak 6 januari 2024 lalu, khususnya di bidang perhubungan tidak bisa lagi memungut retribusi pajak parkir dengan batas waktu tidak di tentukan. Karena kalau kami memungut dengan peraturan UUD No 1 tahun 2022 di anggap pemungutan ilegal,” katanya
Ia Juga menegaskan apabila ada informasi yang menyebutkan penyebab parkir tidak dikenakan biaya retribusi, dikarenakan isu hal hal lain maka itu tidak benar,” ucapnya. (Ary/KPO-3)