RANTAU, Kalimantanpost.com –
Seorang pemuda asal Banjarbaru berinisial AK (34) dibekuk Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapin jajaran Polda Kalimantan Selatan, karena memiliki 5 gram sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin AKP Mara Halim Harahap mengungkapkan petugas meringkus AK di Kecamatan Tapin Selatan pada Minggu (27/1/2024).
“Kita tangkap di Desa Tatakan, sekitar pukul 13:00 Wita,” ungkap Harahap di Rantau, Selasa (30/1).
Saat ditangkap, Harahap mengungkapkan tersangka menyimpan tiga paket narkoba jenis sabu seberat 5,05 gram.
“Barang bukti lain, ada handphone dan satu kotak rokok,” ungkapnya.
Disebutkan Harahap, penyidik mengembangkan dan memburu jaringan yang memasok sabu kepada AK.
Saat ini, AK sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Tapin guna pemeriksaan lebih lanjut dan mendalami sindikat yang menyuplai narkoba tersebut.
“Sementara kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Harahap. (Ant/KPO-3)