Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tingkat Pertama Bebas, Dua Terdakwa Kasus Lahan Samsat di Amuntai, Oleh MA Diganjar 4 Tahun

×

Tingkat Pertama Bebas, Dua Terdakwa Kasus Lahan Samsat di Amuntai, Oleh MA Diganjar 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
IMG 20240125 WA0014 e1706172036444
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Ahmad Zahedi Fikry. (Kalimantanpost.com/hid)

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Dua terdakwa dalam perkara pengadaan lahan untuk gedung Samsat Amuntai, yang divonis bebas di tingkat Pengadilan pertama, namun oleh Majelis Hakim Agung masing masing di ganjar selama empat tahun penjara.

Demikian bunyi petikan Mahkamah Agung, yang dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Kasi Pidana Khusus Ahmad Zahedi Fikry, kepada awak media melalui telpon selulernya, kemarin.

Baca Koran

Kedua terdakwa tersebut adalah Muhammad Anshor selaku penaksir dan Ahmad Yani mantan kepala desa setempat.

Anshor juag dibebani denda Rp200 juta subsider selama tiga bulan serta membayar uang pengganti bersama Ahmad Yani sebesar Rp565.120.000,00. Bila tidak dapat membayar diganjar penjara selama setahun, terdakwa juga sudah menitipkan uang pengganti sebesar Rp100 juta pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Keduanya dikenai pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sperti yang di dakwaan di pengadilan tingkat pertama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut kedua terdakwa yang ditahan sejak 15 November 2022 berupa pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, dengan perintah agar supaya terdakwa tetap ditahan dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Untuk uang pengganti, JPU menuntut agar keduanya membayar Rp.465.120.000 dan jika tidak membayar paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Gencar Patroli Malam Hari, Jaga Keamanan di Bulan Ramadan

Seperti diketahui, Muhammad Anshor selaku tim penilai dan Akhmad Yani sebagai kepala desa terlibat pengadaan tanah seluas 7.064 meter persegi untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara dari anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun 2013 senilai Rp3,3 miliar.

Dalam penyidikan, jaksa menyebut terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp565 juta.(hid/KPO-3)

Iklan
Iklan