Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Berkas Satria Gunawan Memasuki Tahap II, Terkait Pencucian Uang Gembong Narkoba Freddy Pratama

×

Berkas Satria Gunawan Memasuki Tahap II, Terkait Pencucian Uang Gembong Narkoba Freddy Pratama

Sebarkan artikel ini
IMG 20240206 WA0024 e1707213920373
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila dalam jumpa pers didamping penyidik dari phak Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri di kantor Kejaksaan Banjarmasin, Selasa (6/2/2024). (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com Tersangka Satria Gunawan yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari tersangka Lian Silas dengan digaan kuat uang berasal dari gembong narkotika Freddy Pratama kini memasuki tahap II, yakni dari penyidikan ke jaksa penuntut umum.

Hal ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila kepada awak media dengan didamping penyidik dari phak Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri di kantor Kejaksaan Banjarmasin, Selasa (6/2/2024)

Kalimantan Post

Dengan adanya proses tahap II ini, berarti, ibu Laila, berkasnya dinyatakan P 21 alias lengkap dan pelimpahannya akan dilakukan dalam waktu dekat ini ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Memang dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang di tuduhkan kepada tersangka, dilakukan oleh aparat dari pusat, tetapi karena saksinya terbesar berada di Banjarmasin, sidangnya akan dilangsung di Banjarmasin,’’ ujar Laila.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Mabes Polri, tersangka yang berkasnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, uang kiriman yang diterima tersangka Satria Gunawan alias Babah ini, berasal dari gembong narkoba Freddy Pratama melalui kaki tangannya, yang ssebelum sudah tertangkap yakni dari diantaranya, LS, TW, AS, YH,

YA menggunakan rekening transfer ataupun dengan secara tunai, dimana tersangka menggunakan rekening pribadinya dan
menggunakan rekening anak-anak tersangka yang dikuasai atau atas perintah tersangka, untuk mendapatkan uang pengiriman dan
dipergunakan untuk modal usaha jual beli tanah yang dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang.

Diantara barang bukti yang diterima tahap II ini, antara lain tiga buku Tabungan Bank Panin, serta beberapa uku Tabungan Bank BCA, satu buah Kartu ATM Bank Panin, satu buah kartu ATM Bank BCA, enam bundel rekening Koran Bank Mandiri dan enam Bundel Rekening Koran Bank Panin.

Baca Juga :  Polres Tala Ungkap 17 Kasus, Tahan 19 Tersangka dan Sita Ratusan Gram Sabu Selama Operasi Antik Intan

Selain itu menurut Laila jumlah aset yang disita dari tersangka mencapai Rp55 miliar.

Kepada tersangka ini, di patok pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian dan Atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.(hid/KPO-3)

Iklan
Iklan