Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kabar BanuaTapin

Dinas Perindustrian dan BPN Berikan Sertifikat Tanah Secara Gratis

×

Dinas Perindustrian dan BPN Berikan Sertifikat Tanah Secara Gratis

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tapin 35 klm 2
KADIS PERINDUSTRIAN TAPIN - Yustan Azidin didampingi Kepala BPN Tapin Taufik Rokhman. (KP/Abdillah)

Rantau, KP – Dalam rangka mengayomi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Tapin dalam hal pembuatan sertifikat tanah, Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin berkerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapin membuatkan sertifikat tanah secara gratis.

Senin (5/2/2024) bertempat Halaman Kantor Dinas perindustrian Kabupaten Tapin sebanyak 4 (empat) buah sertifikat tanah sudah selesai diserahkan kepada pemiliknya pelakua UMKM di Kabupaten Tapin oleh Kepala Dinas Perindustrian Tapin H Yustan Azidin.

Baca Koran

Kepala Dinas Perindustrian Tapin H Yustan Azidin menjelaskan, alhamdulillah kita Dinas Perindustrian Tapin dalam melakukan kerjasama Dengan BPN Tapin dalam pembuatan sertifikat tanah bagi pelaku usaha mikro kecil menengah.

“4 (empat) buah sertifikat tanah selesai kita serahkan kepada pemiliknya dari 18 orang yang permohonanya yang masih dalam proses,“ ujarnya.

Untuk tahun ini sebanyak 200 yang disiapkan di peruntukkan bagi pelaku usaha kecil menegah di kabupaten Tapin melalui Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin.

“Mudah-mudahan kedepan dapat lebih memacu lebih kerjasama ini, sehingga pelaku usaha kecil dapat membuat sertifikat tanah, sebagai membatu untuk permodalan dari sertifikat yang sudah dibuatkan,“ katanya.

Untuk diketahui bahwa pembuatan sertifikat tanah bagi pelaku umkm ini gratis tidak dipungut biaya, terpenting yang bersangkutan ada memiliki usaha, memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berdomisili asli orang Kabupaten Tapin.

“Pelaku usaha mikro kecil menengah ini cukup datang ke perindustrian Tapin dan nantinya bila sudah lengkap, pihaknya meneruskan ke BPN Tapin untuk proses penerbitan sertifikatnya,“ ujarnya.

Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional Tapin Taufik Rokhman mengatakan, kerjasama dengan Perindustrian Tapin dalam rangka membantu pelaku usaha mikro kecil menengah di Tapin agar memiliki sertifikat tanah, yang mana sertifikatnya bisa digunakan untuk permodalan usaha.

Baca Juga :  Kementerian Pertanian Bahas Progres Cetak Sawah Rakyat di Tapin

Disamping itu pula dengan memiliki sertifikat resmi ini, pemilik tidak perlu was-was lagi dengan tanahnya karena sudah ada kepastian hukum terhadap tanah yang ia miliki dan tanah yang sudah disertifikati akan memicu untuk investor untuk masuk.

“Setelah tanah disertifkatkan memiliki banyak keuntungan dantaranya pertama untuk kepastian hukum, kedua menggairagkan investasi dan ketiga untuk menghindari konflik,“ katanya.

Ditambahkannya bahwa dengan tanah sudah disertifikati secara resmi ini, bisa membantu pelaku usaha dalam hal permodalan, yang mana serrtifikat bisa digunakan sebagai jaminan untuk di peminjaman uang di Bank.

Mudah-mudahan kerjasama ini terus berlanjut, dan banyak lagi pelaku-pelaku usaha di Tapin membuat sertifikat tanah melalui Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin. (abd/K-6)

Iklan
Iklan