Banjarmasin, KP – Empat orang pengguna narkotika masing-masing berinisial FP (26), MSR alias Wisnu (33), FR alias Betet (44) dan MY alias Memet (35) ditangkap di rumah tersangka Betet pada waktu berbeda.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno mengatakan, pertama kali pihaknya menangkap FP dan Wisnu, hari Selasa (23/1) lalu.
“Saat itu, anggota menerima laporan ada orang menggelar pesta sabu di salah satu rumah yang berada di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Banjarmasin Selatan tepatnya di rumah tersangka Betet,” katanya ketika dikonfirmasi, Minggu (4/2).
Menerima laporan tersebut, anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan langsung melakukan penggebrekan di rumah tersangka Betet.
“Saat dilakukan penggebrekan hanya ada tersangka yaitu FP dan Wisnu yang berada di dalam rumah. Mereka hendak menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, yang mana kedua tersangka sudah menyiapkan peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu,” ungkap Sudirno.
Kemudian, lanjutnya, anggota buser melakukan penggeledahan di badan dan menemukan satu paket sabu-sabu di kantong celana depan sebelah kanan tersangka Wisnu.
“Turut ditemukan bong terbuat dari bekas kemasan air mineral beserta korek api gas,” tambahnya.
Tersangka FP warga Jalan Sungai Bakung Perumahan Villa Mahantas I Jalur VI Kabupaten Banjar dan tersangka Wisnu beralamatkan Jalan Kertak Hanyar I Gang Agus Salim, RT 017 RW 02, Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan guna proses lebih lanjut.
Saat diperiksa, FP dan Wisnu mengaku bahwa tersangka Betet selaku pemilik rumah menyediakan tempat kepada mereka untuk menggelar pesta sabu-sabu.
Berminggu-minggu melakukan pencarian, tersangka Betet akhirnya bisa ditangkap bersama temannya yaitu tersangka Memet hari Jumat (2/2) lalu
“Saat itu anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan sedang melakukan pencarian terhadap tersangka Betet yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Ketika itu, ujar Sudirno, tersangka Betet berada di depan rumahnya sedang berdiri dan memberikan sesuatu kepada tersangka Memet.
“Setelah diperiksa ternyata benar barang yang diberikan oleh tersangka Betet kepada tersangka Memet tersebut adalah satu paket narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Selanjutnya, tersangka Betet dan tersangka Memet yang merupakan warga Jalan Alalak Tengah RT 05 RW 02 Banjarmasin Utara berserta barang bukti diamankan ke Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Iptu Sudirno menjelaskan, tersangka FP dan Wisnu akan dikenalkan Pasal 132 jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Betet dan Memet akan dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fik/K-4)