BARABAI, Kalimantanpost.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu berinisial SM (54 tahun) warga Desa Banua Asam RT 003 RW 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi mengatakan SM diamankan di rumah pada hari Jumat (9/2/2024) sekitar pukul 01.00 Wita, di Desa Banua Asam RT. 003 RW. 002 Kecamatan Pandawan.
Bermula ditangkapnya MS ini yang diduga melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapat informasi.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SM. Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dan rumahnya, di temukan barang bukti berupa lima paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,26 gram dan berat bersih 0,21 gram.
Selain itu diamankan juga satu pack plastik klip warna bening merek ZIP IN, satu buah kotak senter warna bening, uang tunai sejumlah Rp541.000.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” ucap Riyadi. (Ary/KPO-3)