Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

MUI Kalsel Kembali Tegaskan Politik Uang Hukumnya Haram dan Keluarkan 8 Butir Taujihat Pemilu Jujur, Adil dan Damai

×

MUI Kalsel Kembali Tegaskan Politik Uang Hukumnya Haram dan Keluarkan 8 Butir Taujihat Pemilu Jujur, Adil dan Damai

Sebarkan artikel ini
IMG 20240213 WA0073 e1707832476661
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel melaksanakan press release taujihad MUI Provinsi Kalsel tentang Pemilu 2024 di Aula MUI Kalsel, Selasa (13/2/2024) sore. (Kalimantanpost.com/ful)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel), besok Rabu (14/2/2024).

Berkaitan dengan Pemilu 2024 tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, KH Husin Naparin Lc, MA didampingi Sekretaris Umum Nasrullah AR, SPdi, SH, MH menyerukan agar dalam pemilu jangan terjadi politik uang.

Baca Koran

“Politik uang itu haram dilarang dalam Islam dan haram hukumnya,” kata Ketua MUI Kalsel KH Husin Naparin Lc MA kepada wartawan usai acara press release taujihad MUI Provinsi Kalsel tentang Pemilu 2024 di Aula MUI Kalsel, Selasa (13/2/2024) sore.

Hadir diacara tersebut Kapolda Kalsel, Kajati Kalsel Ketua KPU Kalsel, Ketua Bawaslu Kalsel, Kepala Kemenag Kalsel, staf bidang politik dan hukum Pemprov Kalsel, Kasrem 101/Antasari serta tamu undangan lainnya.

Ditambahkan Husin Naparin, masyarakat sekarang sudah dirusak oleh politik uang. Banyak warga yang menunggu dan bahkan meminta kepada kandidat maupun tim pemenangan.

“Tindakan yang dilakukan masyarakat ini dianggap praktek suap-menyuap yang didalam agama Islam itu perbuatan haram,” tegasnya lagi.

Selain itu Dewan Pimpinan MUI Kalsel dalam acara tersebut juga mengeluarkan taujihad atau seruan agar pemilu 2024 berlangsung jujur, adil, dan damai.

Ada delapan seruan yang disampaikan Ketua MUI Kalsel Husin Naparin tentang Pemilu Jujur, Adil, dan Damai:

  1. MUl menyerukan semua pihak agar senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah yang didasari pelaksanaan nilai-nila Ad-din.
  2. MUI menyerukan masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan JURDIL) serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasisl suara, dan jual beli suara.
  3. MUI mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam Indonesia bahwa memilih pemimpin adalah sebuah kewajiban. Berdasarkan Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III tahun 2009, umat Islam dianjurkan memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta dapat mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
  4. MUI menyerukan kepada pengurus MUI semua tingkatan yang ikut terlibat dan kontelasi politik praktis untuk menjadi teladan, uswah dan qudwah hasanah dalam menerapkan politik yang berakhlak mulia, politik yang bebas, jujur dan adil serta ikut berupaya mencegah terjadinya politik uang dan politik curang.
  5. MUI mengimbau dan mengingatkan agar Aparatur Negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Indonesia (Polri), Kepala Desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat menjaga integritas, dan profesionalitasnya dengan memegang dan menegakkan prinsip netralitas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
  6. MUI menghendaki agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja secara profesional mengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas sehingga dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
  7. MUI mendorong agar Pemimpin Nasional yang akan datang harus menjadikan etika, integritas, dan hukum sebagai panglima dalam menjalankan roda pemerintahan.
  8. MUI menyerukan kepada media massa, media elektronik, dan media online untuk bersikap netral dan pro aktif mendidik masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita bohong (hoax), dan ujaran kebencian (hate speech), sehingga mampu menciptakan pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menghadapi informasi selama proses pelaksanaan Pemilu 2024. (ful/KPO-3)
Baca Juga :  Pleno Penetapan Pemenang Pilgub Kalsel Diagendakan Tahun Depan

Iklan
Iklan