BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Himpitan ekonomi menjadi alasan Agus Susanto alias Agus (49) nekat melakoni pekerjaan sampingan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Akibat ulahnya tersebut, Agus seharinya bekerja sebagai wakar (penjaga malam) harus merasakan dinginnya jeruji besi milik Polresta Banjarmasin.
Tertangkapnya Agus oleh pihak kepolisian ketika berada Jalan Pramuka Km 6 No19 RT 02 RW 01, tepatnya parkiran Hotel Andhika Banjarmasin Timur, Senin (29/1/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
Bukti adanya dugaan pelaku Agus, Warga Jalan Veteran Gang Turi No. 39 Rw. 02 Rt. 14 Kelurahan Pengambangan Banjarmasin Timur terlibat bisnis haram, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang di sita 1 paket sabu seberat 4,8 gram, 1 buah HP merk warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 500.000.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, pihaknya menindak lanjuti adanya laporan ada transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota dilapangan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Bala Putra Dewa, Sabtu (3/2/2024).
Dikatakan kasat, saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Satuan Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(yul/KPO-3)