
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, Kamis (29/2/2024) pagi.
Pemusnahan barang bukti yang di pimpin langsung Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa turut menghadirkan 12 ” pemilik sabu”.
Dari barang bukti yang di musnahkan sebanyak sebanyak 524,37 Gram merupakan hasil giat petugas dari bulan Januari hingga Februari 2024.
Menurut Kasat Resnarkoba, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan di Lobby Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin sebagai bentuk transparansi Polresta Banjarmasin terhadap masyarakat.
“Pemusnahan hari ini merupakan hasil giat selama dua bulan dengan jumlah 12 LP, dimana 11 LP dari Sat Resnarkoba dan 1 LP dari Polsekta Banjarmasin Barat dengan 15 orang tersangka,” jelas Bala Dewa.
Dikatakan Kasat, dari pemusnahan barang bukti tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 7.866 jiwa dari bahaya narkotika.
“Apabila diuangkan, barang bukti tersebut diestimasikan senila Rp786 juta,” tambahya.
Dalam hal ini, Kasat kepada seluruh masyarakat apabila melihat atau pun mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan Perwakilan LKBH Kota Banjarmasin.(Yul/KPO-3)