Paringin, KP – Ketua DPRD Kabupaten Balangan Ahsani Fauzan berharap, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Balangan tahun anggaran (TA) 2023 yang diserahkan Kepala Daerah kabupaten Balangan (Bupati, red) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa kemarin, memenuhi semua kriteria laporan keuangan.
Menurutnya, kewajaran informasi Laporan Keuangan yang disajikan harus memenuhi 4 kriteria yaitu pertama Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kedua Kecukupan pengungkapan, ketiga Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan yang keempat adalah Efektifitas pengendalian Intern.
“LKPD yang diserahkan itu nantinya akan menjadi dasar BPK untuk melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan keuangan diterima,” katanya, Senin kemarin.
“Kita semua berharap semoga dalam pemeriksaan BPK nanti semuanya berjalan lancar dan laporannya memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, sehingga nanti LKPD TA 2023 bisa meraih Opini WTP kembali,” imbuhnya. (srd/K-6)